SIDRAP, Penarakyat — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap menghimbau agar pengawas kecamatan ( Panwascam) Kabupaten Sidrap untuk menguasai peraturan yang telah ditentukan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, Jumat, (13/10/2017) mengatakan kalau mau dibandingkan tugas panwascam lebih berat dibanding tugas KPU.
Kalau KPU regulasi yang harus di pelajari adalah penyelenggara Pemilu. Sementara sebagai pengawas kecamatan harus menguasai aturan penyelenggara dan aturan Pemilu.
“Penwascam harus memahami aturan yang akan diawasi termasuk aturan penyelenggaraan Pemilu,”tegas Sudirman
Untuk itu, mulai dari sekarang pelajari dan pahami aturan Penyelenggaraan Pemilu. Termasuk tahapan Pemilu.
Pemerintah Kabupaten Sidrap akan terus berupaya melakukan tugas dan fungsi dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2018 mendatang ini.(udh)