SIDRAP, Penarakyat.com — Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Sidrap tidak menghiraukan surat penutupan cafe atau THM dari Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi itu dikeluarkan pada 17 November 2020. Namun hingga saat ini masih banyak THM yang beroperasi bahkan hingga pagi.
Kendati demikian, Pemkab Sidrap akan kembali membahas dengan tim untuk menentukan langkah tegas selanjutnya.
“Terkait hal itu, kami akan membahasnya dengan tim Pemda untuk langkah selanjutnya,” ucap Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, Kamis, 26 November 2020.
Sebelumnya, dalam surat penutupan tersebut Pemkab Sidrap menyampaikan kepada pengelola untuk menghentikan atau menutup THM karena tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat.
Pengelola diberikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat tersebut untuk berbenah dan memulangkan semua pelayan cafe/THM ke rumah atau kampung halamannya masing-masing.
Jika sampai pada waktu yang telah ditentukan, himbauan ini tidak diindahkan Pemkab Sidrap akan melakukan tindakan tegas dan menjemput paksa para pelayan tersebut untuk dilakukan pembinaan. (Atir)