Peningkatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 21 Warga di Luwuk Diberi Sanksi

Peningkatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 21 Warga di Luwuk Diberi Sanksi

BANGGAI, Penarakyat.com — Puluhan petugas gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah di Kota Luwuk kembali menindak pengguna jalan dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Para pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring Operasi Yustisi yang digelar di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, tepatnya di kompleks lokasi wisata kilo meter 5.

Hasilnya, terdapat puluhan warga yang terjaring razia karena tidak menggunakan makser ketika berkendara dan berakvitas di luar rumah.

“Sebanyak 21 warga yang terjaring dalam Operasi Yustisi karena tidak disiplin protokol kesehatan,” ungkap Kabag Ops Polres Banggai AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK.IMG_20201126_3922

AKP Noperto menjelaskan, dalam mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan petugas gabungan Operasi Yustisi akan intens melakukan razia.

“Mereka yang melanggar diberikan sanksi sosial dari pungut sampah, menyanyikan lagu kebangsaan hingga menghafalkan Pancasila,” terang perwira tiga balak ini.

Melalui kegiatan ini, AKP Noperto berharap masyarakat akan sadar bahwa di tengah wabah Covid-19 wajib hukumnya patuh dan disiplin akan protokol kesehatan yang menjadi kunci utama mencegah penyebaran virus corona ini.

“Kami harap masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari, terutama penggunan masker,” imbau AKP Noperto.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *