Terlibat Kasus Pembakaran, Menantu Kades Betimus Sibolangit Dijemput Polisi

Terlibat Kasus Pembakaran, Menantu Kades Betimus Sibolangit Dijemput Polisi

MEDAN, Penarakyat.com — Kerja keras Polsek Pancur Batu akhirnya membuahkan hasil yang manis. Setelah sebulan melakukan penyelidikan terhadap kasus pembakaran sebuah rumah yang berada di Dusun II ,Desa Betimus Lama,Kecamatan Sibolangit.

Satu persatu pelaku pembakaran akhirnya berhasil diringkus Polsek Pancur Batu. Roy Sitepu dan Edo berhasil ditangkap sementara (K) masi sedang dalam pengejaran .

Penangkapan pelaku dan otak pelaku pembakaran dipimpin langsung oleh Kapolsek Pancur Batu Akp Dedy Dharma,SH didampingi Kanit Reskrim Akp Syahril Siregar,SH serta tim Opsnal lain nya .

Dimana Roy Sitepu yang diduga menjadi otak pelaku menyuruh rekan nya Edo dan (K) untuk membakar sebuah rumah di perladangan dengan imbalan Rp 5.000.000 .

Informasi yang dihimpun bahwa Roy Sitepu merupakan menantu Matius Sembiring yang merupakan Kades Desa Betimus Kecamatan Sibolangit Kabupaten Delit Serdang .

Kapolsek Pancur Batu Akp Dedy Dharma,SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Akp Syahril Siregar ,SH usai meringkus Roy Sitepu menjelaskan bahwa ,’ Roy Sitepu ditangkap karena diduga kuat sebagai Otak Pelaku yang menyuruh E dan K untuk melakukan pembakaran .

” Roy Sitepu berjanji memberikan sejumlah uang jutaan rupiah kepada E dan K untuk membakar sebuah rumah di Dusun II Desa Betimus dan permintaan tersebut pun akhirnya dipenuhi oleh E dan K.,”Tutur Kapolsek Pancur Batu

Lanjut Kapolsek ,’berdasarkan hasil penyelidikan. kami langsung menangkap Edo pada tanggal 24 November 2020 pukul 01.00 Wib dan hasil dari keterangan dari Edo kami melakukan penangkapan terhadap Roy Sitepu pada malam hari ini 28 November 2020 bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamah Jenis Mio dengan nomor Polisi BK 3996 IY .

“Untuk sementara ini kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Tersangka Roy Sitepu yang diduga menjadi otak pelaku serta kami akan melakukan penyelidikan dari mana Roy bisa memperoleh jutaan uang yang dijanjikan kepada rekan rekan nya untuk melakukan pembakaran rumah dan untuk pelaku yang lain nya (K) masi dalam pengejaran ,”Jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Dedy Dharma.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 187 dengan ancaman hukuman kurungan badan selama 12 Tahun penjara,”Pungkasnya. (Leodepari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *