WAJO, penarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Wajo mendapat alokasi untuk rehabilitasi DAS seluas 750 ha yang berlokasi di kawasan hutan lindung Desa Awo, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 532/3064/dishut Tanggal 6 Mei 2020 perihal survey dan ground check rencana kegiatan rehabilitasi DAS PT. Vale Indonesia, di mana PT Vale sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) mempunyai kewajiban melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dalam upaya memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga,” kata Bupati Wajo Amran Mahmud pada sosialisasi pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan Desa Awo Kecamatan Keera, di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Senin (05/10/2020).
Dia menjelaskan, rencana kegiatan ini telah dilakukan sosialisasi oleh KPH Walannae, namun jumlah warga yang mendapat sosialisasi sangat sedikit. Hal ini dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah banyak.
“Hal ini berakibat terjadinya aksi masyarakat yang melakukan demo ke DPRD Kabupaten Wajo pada tanggal 30 Juli 2020, yang mempertanyakan keberadaan patok yang dipasang oleh KPH Walannae. Menurut warga, pematokan dilakukan tanpa melalui sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang menggarap kebun di wilayah tersebut, sehingga masyarakat merasa tidak mendapat keadilan,” jelasnya.
Tindak lanjut terhadap aksi ini, lajutnya, Komisi 2 dan 3 DPRD telah melakukan kunjungan lapangan ke lokasi-lokasi yang diprotes oleh warga pada tanggal 5 Agustus 2020.
“Dimana saat yang sama, saya bersama Wakil Bupati Wajo menerima Laskar Anti Korupsi (LAKI) yang menyuarakan aspirasi warga Desa Awo perihal pematokan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan,” katanya.
Orang nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini mengatakan, selanjutnya, warga mengajukan aduan melalui Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 13 Agustus 2020, yang merumuskan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan semua pihak untuk mengetahui persoalan secara utuh terkait pematokan lahan di Keera dan memperbanyak sosialisasi.
“Pada tanggal 26 September 2020 kembali terjadi aksi unjuk rasa gabungan masyarakat lima desa di Kecamatan Pitumpanua dan Keera, yang berlangsung di depan Kantor Camat Keera dan sempat menutup akses jalan provinsi sehingga terjadi kemacetan,” katanya.
Aksi unjuk rasa ini, kata Amran, masih menuntut hal yang sama perihal patok yang dipasang oleh KPH Walannae, yang diminta dipindahkan dari titik tersebut ke titik yang lebih ke dalam pada lokasi tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut, saya berkonsultasi dengan pak Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, pada tanggal 27 September 2020. Dimana dalam arahannya, menyampaikan bahwa dana kegiatan rehabilitasi DAS bersumber dari kewajiban PT. Vale atas IPPKH di wilayah Luwu Timur, yang dapat digunakan di wilayah-wilayah kritis di seluruh Provinsi Sulawesi Selatan termasuk yang ditempatkan di Kabupaten Wajo,” ungkapnya.
Dimana dalam pertemuan tersebut, hadir, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan yang didampingi Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami dari Pemkab berharap dengan adanya sosialisasi ini, bisa memberikan gambaran sejelas-jelasnya tujuan kegiatan rehabilitasi DAS dan manfaat yang bisa kita peroleh,” tandasnya.
Sekadar diketahui bahwa sosialisasi tersebut juga diikuti oleh perwakilan warga Desa Awo Kecamatan Keera, Desa Simpellu, Desa Lompobulo, Desa Mattirowalie, Desa Lompoloang Dan Desa Abbanderangnge KecamatanPitumpanua.(Hms/Adv)