Bersama BAZNAS, Pemkab Sidrap Bahas Ranperbup Pedoman Pengelolaan Zakat

Bersama BAZNAS, Pemkab Sidrap Bahas Ranperbup Pedoman Pengelolaan Zakat

SIDRAP, Penarakyat.com — Pemerintah Kabupaten Sidrap mengadakan rapat koordinasi dengan Baznas Sidrap terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perhitungan, Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Dana Sosial Keagamaan lainnya.IMG-20201210-WA0065

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Lantai II Kantor Bupati Sidrap, Kamis (10/12/2020).

Pemkab Sidrap diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Faisal Burhanuddin, Kabag Hukum, Andi Kaimal, Sekretaris BKPSDM, Hamzah, Kasubag Bina Mental Spiritual, Rusli dan Kasubag Perundang-undangan, Mardiah.

Sementara dari Baznas Sidrap, hadir H. Mustari selaku ketua, bersama Madaling dan Imran.

Ditemui setelah rapat, Andi Faisal mengatakan, kegiatan itu sebagai pemantapan konsepsi dan penyamaan persepsi Ranperbup Pedoman Perhitungan, Pengumpulan dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Dana Sosial Keagamaan lainnya.

Hal tersebut, paparnya, sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan pelaksanaan Perda Kabupaten Sidrap Nomor 9 Tahun 2012.

“Yang diatur bagaimana perhitungan zakat, pengumpulan dan penyalurannya,” terang Andi Faisal.IMG-20201210-WA0072

“Sehingga pengumpulan zakat dapat terlaksana dengan efektif dan pengelolaannya terlaksana dengan baik, itu intinya,” tutupnya. (Atir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *