BONE, penarakyat.com — Maraknya pelanggaran oleh beberapa oknum, pihak PT Telkom Indonesia secara rutin mengunjungi pelanggan IndiHome yang terindikasi melakukan kecurangan (Fraud).
Adanya laporan masyarakat tentang kegiatan meretail/menjual kembali layanan IndiHome kepada orang lain demi mendapatkan keuntungan pribadi. Baik dalam betuk Radio Tembak (pemancar ulang) atau dengan cara
menjual voucher internet.
Jenisnya beragam, ada yang per jam, per 2 jam, per 12 jam, perhari bahkan perbulan. Beberapa kantor Desa juga mengeluh hal yang sama.
Mereka melakukan pembayaran dan
layanan Internet dari Radio Tembak, ISP Ilegal, bukan dari Penyedia Layanan Internet yang berizin.
Kepala Telkom Bone, Andi Adi. S. Temmattumpa, mengakui laporan yang masuk telah diproses ke beberapa pelanggan yang diduga melakukan pelanggaran.
Dia menjelaskan dalam Kontrak Berlangganan IndiHome ada klausul yang mengatur hak dan
kewajiban Telkom, juga pelanggan. Salah satu butir yang tertera dalam Kontrak tersebut yakni, pelanggan dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun keseluruhan Layanan
IndiHome dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari TELKOM.
“Dan kami sudah berkoordinasi intens
dengan Aparat Penegak Hukum terkait kegiatan illegal ini. Karena sangat merugikan negara dan sudah jelas melanggar aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dia berharap partisipasi dari masyarakat agar
turut aktif membantu Telkom dan pemerintah dalam mengawal dan mengotrol kecurangan tersebut.
Menurutnya tindakan ilegal seperti yang dilaporkan merupakan tindakan merugikan negara, serta melanggar hukum sebagaimana telah
diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Telekomunikasi mengatur bahwa
penyelenggaraan Telekomunikasi memerlukan perizinan dari Menteri yang ruang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, pelanggaran ketentuan pada poin 1 di atas diancam dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah).
PT Telkom Indonesia bersama aparat hukum terkait, berkomitmen untuk terus merazia serta
melawan fraud layanan internet, serta mengajak masyarakat untuk menggunakan internet, hanya
dari penyedia layanan internet resmi, demi menjaga kenyamanan serta keamanan data masyarakat
“Bagi pelanggan yang sudah terlanjur melakukan Fraud ini, segera melaporkan langsung ke Kantor Telkom terdekat,” katanya. (Rls)
Tinggalkan Balasan