SIDRAP, Penarakyat.com — Memaksimalkan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sidrap.
Kementerian Agraria melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidrap melantik dan mengukuhkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Ajudikasi Fisik, Yurisis, dan Satgas Administrasi Kantor Pertanahan Sidrap, Kamis (07/01/2021).
Sedikitnya, 60 orang dari 4 Desa di Sidrap termasuk tim khusus BPN dilantik dalam kerja tim Satgas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Sidrap, Syamsuddin,K yang berlangsung di lapangan Olahraga kantor Pertanahan Sidrap dan dilakukan secara Protokoler Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Adapun 60 yang dilantik tim Satgas ini meliputi 4 Kepala Desa beserta 4 Staf Desa yakni Desa Bulo, Bulo Wattang kecamatan Panca Rijang dan Desa Sumpang Mango serta Desa Dongi Kecamatan Pitu Riawa.
Termasuk yang ikut dikukuhkan adalah Tim Satgas dari Internal kantor Pertanahan Sidrap itu sendiri sebanyak 40 orang.
Untuk detailnya, di Desa Bulo sendiri, target fisik sebanyak 1,900 bidang, target Yuridis sebanyak 800 bidang, dan target K4 itu sebanyak 316 bidang.
Desa Bulo Wattang, target fisik sebanyak 582 bidang, Yuridis 350 bidang dan target K4 hanya 97 bidang.
Begitupun Desa Sumpang Mango ada 1.500 bidang Fisik, dan 806 bidang Yuridis serta K4 118 bidang.
Dan Desa Dongi sebanyak 1.018 bidang Fisik kuotanya serta 250 bidang Yuridis serta K4 hanya 12 bidang saja.
Demikian pula rinciannya, pemetaan target Pengukuran secara keseluruhan itu ada 5.000 bidang target Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), dan itu pada Maret nanti sertifikat diterbitkan mencapai 2.206 bidang.
Kepala Kantor BPN Sidrap, Syamsuddin,K mengatakan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
“Tugas tim Satgas ini dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu ataupun beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftaran,”paparnya.
Syamsuddin juga menambahkan, PTSL dilakukan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat menengah kebawah pada khususnya.
“Tujuan PTSL itu sendiri adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka secara akuntabel sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara serta mengurangi dan mencegah sengketa ataupun konflik pertanahan,”lontarnya.
PTSL ini sendiri, katanya, dilakukan dalam rangka mensukseskan program sertifikat tanah di 67 desa dari 11 kecamatan di Wilayah Kabupaten Sidrap.
“Insyaallah, kami target rampung tahun ini dimaksimalkan hingga Maret 2021 mendatang sebanyak 5.000 bidang sertifikat pada tahun anggaran 2020-2021 ini,”tandasnya. (Atir)