2021, Barru yang Pertama dan Satu-satunya Implementasi TORA di Sulsel

2021, Barru yang Pertama dan Satu-satunya Implementasi TORA di Sulsel

*Alhamdulillah, Inilah Berkah Reforma Agraria di Barru 

BARRU, Penarakyat.com — Barru kembali menjadi perbincangan di level Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten yang terletak seratus kilometer ke arah utara dari Kota Makassar ini, menjadi satu-satunya di Sulawesi Selatan yang menerima SK Kemen LH dan Kehutanan RI di awal Tahun ini. IMG_20210107_6679

Pemrov Sulsel dan Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si dan jajarannya, hadir bersama melakukan penerimaan SK ini, Siang tadi, Kamis (7/1/2021) di Makassar. Meskipun, penerimaan SK ini diserahkan secara virtual, karena mematuhi disiplin protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Alhamdulillah, kita bersyukur menjadi yang pertama dan satu-satunya di Januari ini, yang mendapatkan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), ini tidak lepas dari kepercayaan pusat atas administrasi yang lengkap serta dukungan Bapak Gubernur dan Tim Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, yang membuat masyarakat kita, bahagia mendapatkan kejelasan atas lahan yang ia kelola” sebut Bupati Suardi Saleh selepas menerima hasil TORA bersama segenap kepala Desa dan perwakilan Kelompok yang ada.

Suardi Saleh menjelaskan bahwa dengan adanya program TORA dan Perhutanan Sosial, akan mendongkrak potensi masyarakat untuk lebih sejahtera.

“Dengan ini, kami berharap mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentunya dengan tetap menjaga hutan kita, dan manfaatkan pengelolaan hutan dengan baik dan optimalkan pemanfaatan tanaman produktif yang ada,”pungkasnya. IMG_20210107_6436

Penyerahan pelepasan sebagian Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Barru, bagi Kelompok Hutan Kambotting, Kelompok Hutan Lasitae, Kelompok Hutan Pani-Pani dan Kelompok Hutan Wala-Wala seluas 21.031.130 m (dua puluh satu juta tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh meter persegi).

Hal ini dilakukan melalui perubahan batas Kawasan Hutan untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di beberapa Kelompok Masyarakat Kecamatan Balusu, Kecamatan Barru, Kecamatan Mallusetasi, Kecamatan Pujananting, Kecamatan Soppeng Riaja, serta Kecamatan Tanete Riaja dan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.

Rinciannya terdiri atas, Kawasan Hutan Lindung seluas 17.138.765 m2 dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 3.892.365 m2.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan yang familiar disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ajattappareng, Sukri SP, M.Si menyampaikan. IMG_20210107_788

“Barru, administrasinya bagus dan responsif, sehingga cepat terverifikasi, jadi ada tiga jenis, yakni Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat, yang kesemuanya ada 37 Kelompok yang diserahkan sebagai bagian program perhutanan sosial” sebut Sukri yang menjelaskan jenis hutan yang diserahkan ke masyarakat untuk dikelola dengan alas hak yang jelas.

Pelepasan Kawasan Hutan melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria didistribusikan kepada masyarakat Penerima Alokasi untuk Sumber TORA. (Humas Barru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *