ENREKANG, Penarakyat.com — Densus 88 Anti Teror Mabes Polri telah melakukan penangkapan terhadap salah satu warga Enrekang yang di duga terlibat tindak pidana terorisme, Jumat (8/01/2021).
Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH membenarkan adanya penangkapan oleh Densus 88 Mabes Polri terkait jaringan terorisme (JT) di Kabupaten Enrekang.
“Benar Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang di bantu oleh Personil Polres Enrekang telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga Enrekang terkait tindak pidana terorisme,” ucap Kapolres Enrekang.
Terduga berinisial R (38) yang merupakan warga Kabupaten Enrekang diamankan oleh Densus 88 tanpa perlawanan saat berada di kebun tomat miliknya.
Usai dilakukan penangkapan pada hari rabu tanggal 6 Januari 2021 pukul 16.40 kemudian terduga di bawah ke Polda Sulsel oleh tim Densus 88 Mabes Polri beserta barang bukti.
Kapolres Enrekang menambahkan, Barang bukti yang ikut diamankan yakni 1 buah senapan Angin jenis PCP, 1 buah sasak tinju, 1 buah handphone, 1 bilah parang serta 4 buah buku kajian. (Mbass)