ENREKANG, Penarakyat.com — Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang menyebut, gaji PNS bulan Januari 2021 segera dibayarkan, paling lambat pekan depan.
Kabid Perbendaharaan BPKD Rijal menjelaskan terlambatnya gaji PNS bulan Januari 2021. Hal ini disebabkan adanya migrasi data dari sistem informasi badan kepegawaian daerah (SIBKD) ke sistem informasi perangkat daerah (SIPD) yang dikelola langsung oleh Kemendagri.
“Jadi keterlambatan ini terjadi di seluruh daerah yang mengimplementasikan aplikasi SIPD. Tidak hanya terjadi di Enrekang saja,” jelas Rijal, Jumat 8 Januari 2021.
SIPD, kata Rijal, membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun dalam prosesnya, Sistem SIPD Kemendagri tersebut ternyata tidak siap. Sehingga BPKD mengupayakan ada kebijakan agar entry data bisa dilakukan secara manual.
“Dengan kebijakan itu, kita sudah bisa memproses ke BPD Sulselbar. Sehingga paling lambat pekan depan gaji PNS bisa dibayarkan,” tandasnya.
Di Enrekang sendiri terdapat 4500 lebih PNS, yang tersebar di OPD lingkup Pemkab Enrekang, termasuk kecamatan. (Mbass)