Barru, Penarakyat.com – Sosialisasi Peraturan Bupati Barru Nomor 47 Tahun 2020 tentang lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, kali ini dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru.
Sosialisasi dipimpin Sekdakab Barru DR Andi Bustan AB Msi yang didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Herman Jaya SIP dan Kepala Dinas PMDPPKBP3A Jamaluddin S,SOS MH didampingi Camat Mallusetasi Drs H Nompo Nasruan di Aula Kantor Camat Mallusetasi, Jumat (22/1/2021).
Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman dan persamaan persepsi tentang kebijakan Sistem Pemerintahan Desa / Kelurahan yang diatur dalam Perbup Nomor 47.
Sementara itu Camat Mallusetasi Drs H. Nompo Nasruan sangat berterima kasih atas sedianya Pemerintah Kabupaten turun langsung mensosialisasikan terkait Perbup Nomor 47 Tahun 2020.
“Bahwa sosialisasi ini sangat perlu kita lakukan untuk diketahui bersama terkait Peraturan Bupati Barru Nomor 47 Tahun 2020 tentang lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan yang dihadiri para Lurah,Kepala Lingkungan, RT dan tokoh masyarakat,”katanya.
Lanjut Andi Bustan didalam menjalankan tugas pemerintahan harus mengetahui asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB,red) dan ini perlu disosialisasikan baik itu RT, RW, Kepala Lingkungan dan yang terkait dengan tugas Pemerintahan lainnya.
“RT/RW harus tahu masalah di tengah masyarakat. Didalam perbup nantinya juga akan diatur regulasi tentang lembaga kemasyarakatan dilarang rangkap jabatan dan harus memilih salah satu jabatan,”tegas Abustan.
Di samping itu Sekdakab Barru yang juga Sekertaris Tim Gugus memberikan edukasi terhadap penggunaan vaksin. “masyarakat jangan takut divaksin karena sudah diuji secara klinis,”bebernya.
”Harapan saya protokol kesehatan jangan kendor,dengan tetap melakukwn 3M. Di kesempatan ini juga saya berharap kepada kita semua untuk membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang penggunaan vaksin dan protokol kesehatan,”kunci mantan Kadis Pendidikan Barru ini. (Aril)