PANGKEP, Penarakyat.com — Tim Resmob Polres Pangkep yang dipimpin langsung oleh Aipda Edhy Rachmat Saputra, SH bersama anggotanya mengamankan terduga pelaku pencurian dibeberapa tempat di Kabupaten Pangkep. Sabtu (06/02/2021).
Ardi alias Da’di (21) yang seorang pemulung dengan alamat Jl. Adyaksa Kecamatan Panakukang Makassar diamankan di Desa Campurjo Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polman.
“Pelaku kami amankan di rumah kostnya Kabupaten Polman dibantu dengan tim Resmob Polman,” ujar Aipda Rachmat.
Dari hasil introgasi, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencungkil jendela depan rumah korban dengan menggunakan obeng plat kemudian masuk mengambil barang milik korban, dalam melakukan aksinya pelaku tidak sendiri tapi bersama dengan X yang sampai saat ini masih dalam pencarian.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Riss)