SIDRAP, Penarakyat.com — Jajaran Korps Baju Coklat Kabupaten Sidrap pertama kali tahun 2021 resmi melakukan pemusnahan barang bukti.
Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, jalan Jend Sudirman, Nomor 204 Pangkajene, kecamatan Maritengngae, Sidrap, Selasa (9/3/2021) tadi pagi, sebanyak 2 kilogram Zat Metapetamina atau dikenal Narkoba jenis Sabu dimusnahkan.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender terlebih dahulu lalu di Larum kedalam air dan dibuang ke selokan.
Barang Bukti lainnya, untuk pidana umum juga turut dimusnahkan seperti dibakar dan menggunakan mesin Gerinda jika bentuknya seperti benda tajam.
Kajari Sidrap H.Samsu Kasim, SH,MH memimpin langsung progres pemusnahan sabu Seharga Rp3 Miliar tersebut.
Kepala seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Sidrap Andi Herlina,P, SH menjelaskan pemusnahan ini merupakan periode Pertama dilakukan tahun 2021 yakni
Perkara yang sudah Inkrach sejak Desember 2020 dan Maret 2021.
“Dengan rincian keseluruhan 35 perkara, diantaranya 29 perkara kasus narkoba, dan sisanya barang bukti kasus pidana umum penganiayaan, pembunuhan, Pengancaman, ITE, Perlindungan Anak dan Perempuan, dan Sajam,”ungkap A.Herlina, usai pemusnahan.
Ditempat yang sama Kajari H.Samsu Kasim menambahkan barang bukti yang dimusnahkan ini telah menyelamatkan generasi muda sebanyak 20 ribu jiwa.
“Ini patut kita apresiasi bersama, terutama aparat Kepolisian Polres Sidrap dan Pengadilan Negeri telah bersinergi memerangi narkoba secara massif. Semua vonis para pelaku telah berkekuatan hukum tetap dengan setimpal perbuatannya,”tegas H.Samsu Kasim, disela-sela pemusnahan sesaat lalu.
Untuk itu, sambungnya, pihaknya berpesan pada masyarakat agar terus membantu aparat penegak hukum untuk lebih menggiatkan laporannya jika mendapati ada aktifitas penyalahgunaan narkoba.
“Kami aparat penegak hukum tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak ada peran aktif masyarakat. Ayo mari lawan narkoba, mari putus mata rantainya dengan mengawasi anak-anak kita dari jeratan narkoba,”pintahnya. (Ady)