SOPPENG, Penarakyat.com – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Soppeng Andi Tenri Sessu, mewarning kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah hari libur pada hari libut, Kamis mendatang.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara juga diingatkan untuk tidak keluar Daerah saat libur mendatang, dan ketika ditemukan akan diberikan sangsi sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku.
“ASN dilarang keluar Daerah saat libur, mengingat saat ini masih dalam keadaan Pandemi covid-19,” kata Andi Tenri Sessu, saat ditemui di Ruang kerjanya, Kantor Bupati Soppeng, Senin (08/03/2021).
Dijelaskan dia, sangsi yang akan diberikan kepada ASN yang ngeyel bakal beragam, tergantung dari berapa banyak pelanggaran yang dilakukan.
“Dan sangsinya mulai dari ringan, sedang sampai sangsi berat ketika ada yang melanggar,” katanya lagi.
Disebutkan pula bahwa terkait hari Libur Kamis 11 Februari 2021. mendatang yang bertepatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, telah dibuatkan surat edaran melalui BKPSDM Soppeng.