Maksimalkan Kinerja Pelayanan Akte Tanah, Kakan BPN Sidrap Lantik 3 PPAT dan PPATS

Maksimalkan Kinerja Pelayanan Akte Tanah, Kakan BPN Sidrap Lantik 3 PPAT dan PPATS

SIDRAP, Penarakyat.com — Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kabupaten Sidrap, Syamsuddin,K, resmi mengukuhkan dua orang Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), pada Selasa (09/03/2021) siang tadi.

Proses pelantikan dan pengambilan sumpah tiga orang mitra kerja Agraria Sidrap ini dilakukan di Aula Kantor BPN Kabupaten Sidrap.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tiga PPAT dan PPATS tersebut turut dihadiri dan disaksikan sejumlah undangan seperti Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Sidrap, pejabat struktural kantor BPN Sidrap serta karyawan dan karyawati dilingkup BPN setempat, serta pihak keluarga pejabat yang dilantik.

Tiga PPAT-PPATS yang diambil sumpah dan resmi dilantik diantaranya, Muh Firman S.H.M.Kn, Nabila Zoraya Rahmatullah S.H.M.Kn (Lingkup Kerja Kabupaten Sidrap) serta Bustaman S.Sos yang juga Camat Baranti (Lingkup kerja Kecamatan Baranti).

Ketiganya resmi menjabat PPAT-PPATS di Kabupaten Sidrap setelah diambil sumpah dihadapan rohaniawan dan dipimpin langsung oleh Kakan BPN) Kabupaten Sidrap, Syamsuddin,K.

Kakan Syamsuddin menjelaskan mengingat kondisi belum normal dan masih Pandemi Covid-19, maka pelantikan dibatasi dengan para tetamu yang di undang jumlahnya sekitar 30 Orang.

Kakan BPN Sidrap Syamsuddin, menitipkan pesan moril penting terhadap Pejabat yang dilantik agar tetap memprioritaskan pelayanannya kepada masyarakat.

Selain itu, PPAT-PPATS juga harus mempedomani tupoksinya.

Pesan penting yang wajib dimaksud untuk dilaksanakan, yakni agar PPAT lebih teliti dalam proses pembuatan akta tanah.

“Hal ini sangat penting dilakukan agar dikemudian hari tidak muncul permasalahan akibat pengurusan sertifikat tanah. Begitupun seluruh PPAT dan Camat yang bertugas di wilayah Kabupaten Sidrap, khususnya yang baru dilantik agar melakukan pekerjaan secara baik, dan professional,”paparnya.

Point penting lainnya juga diingatkan terkait dengan kewenangan PPAT dan Notaris harus benar-benar dijalankan.

Kemudian, mensinerjikan program BPN dengan PPAT-PPATS karena mereka adalah satu, dan memiliki tugas pokok yang sama yakni sama-sama pelayanan pendaftaran tanah.

Namun PPAT, sebagai recording of copyance (merekam kehendak para pihak), dan BPN sebagai recording of continue (melanjutkan keabsahan rekaman tersebut), dan memiliki tanggungjawab dibidang Legal of The end (mengesahkan yang terakhir kalinya) yang pada gilirannya menjadi alat bukti yang kuat dimata hukum.

Terakhir, Kakan BPN berpesan, jika sertifikat bukan jaminan kepastian bagi pemegang hak, maka fungsi BPN hanya sebagai fungsi administrasi, dan tetap berpedoman pada pasal 19 UUPA Pil 1864 KUHP Perdata.

“Kepada PPAT yang baru dilantik, dan juga kepada seluruh pejabat struktural saya ucapkan terimakasih, atas sumbangsih tenaga dan waktu dalam melayani masyarakat guna pembuatan akte sebagai dasar terjadinya lalu lintas peralihan hak di Sidrap , dan tentu atas kerjasama dan kemitraan PPAT ini, saya berikan apresiasi yang setinggi-tingginya yang saudara sumbangkan, terhadap masyarakat, bangsa dan negara,”lontar Syamsuddin dalam sambutannya.

Ia juga mengingatkan kembali, kepada seluruh PPAT dan Para Camat selaku pejabat PPATS agar selalu tertib, disiplin, taat asas dan taat aturan perudang-undangan yang berlaku.

“Selalu bersinergi, dan tentunya butuh peran dari IPPAT dan kantor Pertanahan melalui pembinaan dan dialog yang penuh kekeluargaan, rasional dan intelektual,”pungkasnya berpesan. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *