Pelaksanan Shalat Idul Fitri Di Pertegas, Sekda Sidrap Rakor Virtual dengan Camat, Kades dan Lurah

Pelaksanan Shalat Idul Fitri Di Pertegas, Sekda Sidrap Rakor Virtual dengan Camat, Kades dan Lurah

SIDRAP, Penarakyat.com — Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi memimpin rapat koordinasi secara virtual dengan para camat, kepala desa dan lurah, Rabu (5/5/2021) di ruang kerjanya.

Rapat membahas persiapan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M serta tindak lanjut penerapan kebijakan larangan mudik. Sudirman didampingi Sekretaris Dinas Pemdes PPA, Suharya Angriani, Kabid Humas IKP Kominfo, Anwar D. Nurdin dan Kasubag Otonomi Daerah, Andi Ifdhal Budiwahyudi.

Di awal rapat, Sudirman memberi gambaran situasi pandemi Covid-19 di India saat ini yang tidak terkendali. Hal tersebut, sambungnya, disebabkan karena kelengahan disebabkan rasa aman dengan penurunan angka Covid-19.

“Pembatasan pemerintah India yang awalnya ketat mulai dilonggarkan, kegiatan-kegiatan masyarakat dibuka termasuk ritual keagamaan. Akibatnya terjadi lonjakan kasus yang tidak mampu dikendalikan lagi,” ujarnya.

“Kita tentu tidak ingin kondisi itu terjadi di Indonesia. Khususnya pada momen Idul Fitri yang berpotensi mengumpulkan orang dalam jumlah besar. Presiden telah memberikan arahan agar mulai presiden, gubernur, bupati, camat kepala desa dan lurah agar satu suara melakukan pengetatan mencegah penularan virus,” imbuh Sudirman.

Lebih jauh Sudirman menerangkan, sesuai imbauan Menteri Agama, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjemaah di masjid-masjid pada wilayah dengan kategori hijau dan kuning.

“Sidrap masuk wilayah kuning menuju hijau, berarti dibolehkan melaksanakan Idul Fitri dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” papar mantan Kepala Bappeda Sidrap itu.

Untuk menghindari kerumunan besar dan lama, Sudirman mengimbau agar pelaksanaan salat Idul Fitri tidak terpusat di satu lokasi dan tidak dilaksanakan di lapangan sepak bola.

“Makin banyak titik pelaksanaan makin bagus. Di masjid-masjid, halaman masjid atau halaman sekolah bisa dipergunakan. Jadi perbanyak titik pelaksanaan salat Id untuk mengurai kerumunan,” harapnya.

Sudirman juga berpesan agar para camat, kepala desa dan lurah agar mensosialisasikan dan memberi pengertian kepada masyarakat kebijakan pengetatan protokol kesehatan serta pelarangan mudik.

“Ini demi kebaikan bersama, demi keselamatan diri sendiri, keluarga serta seluruh masyarakat. Semoga ini bernilai ibadah bagi kita semua,” katanya.

Berikut sejumlah aturan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri 1442:

1. Jemaah wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
2. Jumlah jemaah tidak lebih 50% daya tampung masjid. Jika diperlukan, boleh menggunakan halaman masjid.
3. Panitia menyiapkan petugas khusus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan. Aparat kecamatan, desa dan kelurahan bertugas memantau penerapan protokol kesehatan tersebut.
4. Jemaah membawa alat salat sendri serta wudhu dari rumah.
5. Dianjurkan tidak berjabat tangan atau salaman langsung.
6. Sebelum shalat Id, panitia melakukan penyemprotan disinfektan.
7. Khutbah salat Id maksimal 20 menit.
8. Tidak dibolehkan tabir keliling.
9. Ada petugas khusus yang mengedar kotak amal (celengan).
10. Bagi yang merasa tidak sehat atau tidak fit dianjurkan tidak ikut salat Id di masjid.
11. Tidak ada kegiatan open house.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *