SIDRAP, Penarakyat.com — Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) suami istri yang bekerja sebagai staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap diduga nyalahi aturan dan bakal diganti.
Hal itu berdasarkan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dibenarkan memiliki hubungan tali perkawinan dan hubungan darah secara langsung dalam suatu instansi.
“Sebenarnya masalah ini sudah pernah kami laporkan ke Pemkab Sidrap beberapa tahun lalu, namun hal itu belum sempat direspon, sehingga hal ini terus berlanjut,” ujar salah seorang sumber di KPU Sidrap yang minta namanya tidak ditulis, Rabu, (8/11).
Sementara itu, Sekda Sidrap, Sudirman Bungi yang dihubungi mengaku, baru mengetahui adanya masalah itu, dan pihaknya akan segera menyikapi untuk selanjutnya ditindak lanjuti.
“Terkait masalah ini, saya akan membicarakan dengan pihak terkait untuk segera mengambil langkah perbaikan guna mencegah terjadinya kesalahan aturan yang diatur dalam Undang-undang terkait ASN,” singkat mantan Kepala Bappeda Sidrap, Sudirman Bungi. (Ady)