MEDAN, Penarakyat.com — Kapolda Sumut memerintahkan personil yang bertugas di pos pam perbatasan Provinsi Kabupaten/Kota untuk memperketat aturan penyekatan. Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/05/21)
Selama 7 hari pelaksanaan KRYD terhitung mulai tanggal 18-24 Mei 2021, personil telah melakukan pemeriksaan swab antigen secara acak (random) terhadap 2.343 pengguna jalan
“Dari hasil pemeriksaan tersebut 20 orang dinyatakan positif Covid-19 sedangkan 2.323 lainnya dinyatakan negatif”, tutur Hadi.
Hadi mengungkapkan 20 orang yang positif Covid-19 tersebut setelah menjalani pemeriksaan swab antigen di Pos Penyekatan Polres Sergai, Polres Langkat, Polres Tanjung Balai, Polres Pematangsiantar, Polres Tapsel, Polres Pakpak Bharat, dan Polres Tanah Karo.
“3 orang positif saat pemeriksaan di pos penyekatan Polres Sergai, 1 orang di Polres Langkat, 1 orang Polres Tanjung Balai, 7 orang di Polres Pematangsiantar, 1 orang di Polres Tapsel, 3 orang di Polres Pakpak Bharat dan 4 orang di Polres Tanah Karo. Jadi total keseluruhan 20 orang yang ditemukan positif Covid-19”, lanjut Hadi.
Seperti yang diketahui, Polda Sumut dan jajaran memperpanjang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui penyekatan dan pemeriksaan terhadap pengguna jalan sampai tanggal 31 Mei 2021
Para pengguna jalan baik yang menggunakan bus, kendaraan pribadi maupun kendaraan umum lainnya yang akan melewati pos pam penyekatan harus melakukan pengecekan suhu tubuh dan swab test antigen
“Pemeriksaan suhu tubuh dan swab antigen ini dilakukan secara acak (random) yang bertujuan menjaga kesehatan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19”, ujar Hadi. (Leodepari)