Korban KUR Fiktif BRI Pinrang Akui Dana Biaya Kuliah 43 Juta Raib di Rekening

Korban KUR Fiktif BRI Pinrang Akui Dana Biaya Kuliah 43 Juta Raib di Rekening

PINRANG, Penarakyat.com — Seorang warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Risman, mengaku jadi korban pemalsuan berkas pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pinrang.

Dana untuk biaya kuliah Risman sebesar Rp43juta tiba-tiba raib dari buku rekeningnya. Uang tabungan dari orang tuanya itu baru dia ketahui hilang sejak Bulan Februari 2021 lalu.

“Itu uang untuk biaya lanjut kuliah pak. Itupun dana tabungan orangtua yang dikirim ke saya,” aku Risman, Senin (31/5).

Upaya Risman untuk mengembalikan haknya itu telah dilakukan namun tidak mendapat respons baik dari pihak Kantor BRI Cabang Pinrang. Dia bahkan menyebut nama-nama pejabat BRI yang selama ini bertanggungjawab.

“Pak Sofyan, Ibu Amirah, dan Ibu Rihana, mereka orang BRI unit Manarang dan unit Jampue Pinrang. Saya pertanyakan kemereka namun tidak ada solusi. Jadi dimana saya harus mengadu?. Kami kecewa nama saya dicatut penerima KUR sementara saya tida pernah mengajukan kredit di BRI,” tutur dia.

Di konfirmasi, salah seorang pejabat BRI Cabang Pinrang, Ismail enggan menanggapi. Dihubungi via seluler Ismail berkesan bungkam.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, penanganan kasus indikasi korupsi penyaluran dana fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pinrang berkesan jalan ditempat.

Kasus itu diketahui kini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Pinrang, Polda Sulawesi Selatan.

Puluhan warga yang mengaku jadi korban telah dimintai keterangan, namun tidak ada satupun dari pihak Kantor BRI Cabang Pinrang yang dipanggil untuk diperiksa oleh Kepolisian Pinrang.

Aktivis anti rasua dari lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mengingatkan Kepolisian Polres Pinrang agar menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum khususnya dalam menangani kasus korupsi.

“Kita minta Polisi prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan (Presisi) sesuai konsep Kapolri. Kami ingatkan agar menjaga citra lembaga kepolisian yakni profesional dalam menangani kasus korupsi,” ucap Hamka, Wakil Direktur ACC Sulawesi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Menurut Hamka, tidak ada alasan aparat penegak hukum untuk tidak secepatnya mengungkap dugaan kasus korupsi dana KUR BRI Pinrang tersebut.
Pihaknya berharap proses penanganan kasus itu transparan dan profesional, sehingga masyarakat mengetahui perkembangan penanganannya.

Hal yang sama diungkapkan Kordinator Indonesia Timur Corruption Watch (ITCW) Pinrang, Jasmir Laintang. Dia meminta Satuan Reskrim Polres Pinrang transparan menangani kasus dugaan korupsi KUR BRI Pinrang tersebut.

Dia mengungkapkan, kasus dugaan menyimpang pengelolaan uang rakyat di perusahaan perbankan plat merah itu terjadi sejak tahun 2018 lalu, korbannya puluhan bahkan ratusan orang.

Bahkan ungkap Jasmir, ada indikasi upaya pihak tertentu untuk menghilangkan jejak dan bukti kasus itu.

“Sejak 2018 kasus itu muncul sudah dua kali pimpinan cabang BRI Pinrang berganti. Oknum pegawai BRI yang diduga terlibat pun sudah dipecat. Disini kita ingin lihat bagaimana komitmen Kepolisian memberantas korupsi,” tegas dia.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP. Deki Marizaldi yang dihubungi via whatsapp miliknya sejauh ini belum memberikan tanggapan soal perkembangan terbaru kasus itu.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Pinrang, IPDA Muis Panrita dalam keterangannya menuliskan, dalam menetapkan pelaku ada beberapa tahap yang harus terpenuhi.

“Mohon maaf, dalam menetapkan pelaku ada beberapa tahap pak yang harus kami penuhi beda dgn kasus umum. Insya Allah kasus ini (KUR Fiktif Bri Pinrang) tetap berjalan,” tulis dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *