SIDRAP, Penarakyat.com — Seorang mahasiswa berinisial AF (21) asal BTN Wesabbe Blok C/52, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan diamankan polisi, Selasa, 01 Juni 2021, sekira pukul 05.00 wita.
Tim gabungan dari Unti Reskrim Polsek Dua Pitue dan Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap yang dibackup tim Resmob Polda Sulsel mengamankan mahasiswa itu karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media sosial WhatApp.
Kapolsek Dua Pitue, AKP Andi Mappahaerul mengatakan, bahwa korbannya adalah lelaki MR (22) warga Jalan Dongi, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Laporan polisinya yakni Nomor : LPB/10/V/2021/SPKT/SSL/RES SIDRAP/SEK. DP, tanggal 31 Mei 2021.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menipu korban diantaranya sebuah HP Oppo warna putih dan HP Samsung warna biru.
Adapun modus pelaku yakni dengan berpura-pura menjadi seseorang dari keluarga dekat korban dengan menggunakan poto profil lalu meminta korban mengirimkan sejumlah uang untuk digunakan deposit sebanyak Rp17 juta.
Setelah mengirim uang tersebut, korban langsung mengkonfirmasi ke lelaki yang telah dipakai poto profilnya oleh pelaku. Namun, pria yang dipakai poto profilnya itu mengaku tidak pernah meminta uang untuk deposit ke korban.
“Mengetahui, bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Dia langsung datang melapor ke kami terkait peristiwa yang dialami korban hingga anggota melakukan pencarian terhadap pelaku lalu menangkapnya,” ucapnya.
Sementara dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya itu dengan memakai poto profil orang lain lalu meminta sejumlah uang untuk dikirim melalui sebuah rekening BCA. (Atir)