WAJO, penarkyat.com –Personil Polres Wajo bersama instansi terkait melakukan Operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum Penanganan Covid 19 dalam rangka kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) untuk mendisiplinkan masyarakat dlm penerapan protokol kesehatan & pencegahan covid 19, Sabtu Malam (19/06/2020).
Operasi ini sebagai tindak lanjut dari Perbup nomor : 87 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Covid 19.
Patroli ini dimulai sekitar pukul 20.30 Wita bertempat di dalam kota Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. Personil Polres Wajo yang terlibat dalam Operasi Yustisi selain dari Kepolisian juga dari TNI dan Satpol PP Kabupaten Wajo.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi kali ini,ditemukan pelanggar sebanyak 189 orang terdiri dari 170 orang diberikan teguran lisan agar tetap menggunakan masker atau tetap mematuhi protokol kesehatan, 4 orang diberikan sanksi sosial, dan 8 orang diberikan denda administrasi.
Personel Sat Intelkam Polres Wajo yang terlibat melakukan pamtup monitoring dan membuat laporan hasil pelaksanaan operasi yustisi tersebut, disamping itu juga para personel yang terlibat dalam operasi tersebut juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar sepanjang Jl.Jenderal Sudirman untuk, menghindari kegiatan yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, wajib memakai masker, menjaga jarak ( social distancing ), dan rajin cuci tangan.
Kanit III (Sosbud) Sat Intelkam Polres Wajo IPDA Irwan Taufik mengatakan bahwa personel yang terlibat tetap melakukan tindakan secara humanis kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Patroli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dengan Melakukan Operasi Masker kepada para pengendara dan masyarakat sekitar , para pelaku usaha serta tempat berkumpulnya orang banyak,” jelasnya. (rls)