WAJO, penarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo, Tahun Anggaran 2020, Senin (21/06/2021).
Rapat paripurna DPRD dipimpin oleh ketua DPRD Wajo, H. Andi Alauddin, didampingi Wakil Ketua I, Ir Fimansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Ir H. Senurdin Huseni.
Ketua DPRD Wajo Andi Alauddin Palaguna mengatakan, agenda rapat paripurna hari ini adalah penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo, Tahun Anggaran 2020.
Bupati Wajo, Amran Mahmud mengaku berteerima kasih kepada DPRD Wajo yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Tahun 2020 yang semata-mata demi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo .
Seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh Pemerintah Daerah, yang diawali dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan
”Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, kata Amran, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi dan tertuang dalam dokumen APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.
“Pada akhirnya, Laporan Keuangan Daerah harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD dengan Peraturan Daerah,” tandasnya. (adv)