SIDRAP, Penarakyat.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sidrap memberikan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada masyarakat.
Pemberian SIM gratis untuk dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-75. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Muh Thamrin, Kamis, 1 Juli 2021.
“Ada 35 warga yang diberikan SIM A dan C secara gratis. Ini sebagai bentuk apresiasi Polri kepada warga, khususnya di Kabupaten Sidrap,” ucapnya.
Adapun syarat bagi warga untuk mendapatkan layanan tersebut, kata Kasatlantas, berulang tahun atau memiliki tanggal kelahiran pada 1 Juli dan genap berusia 17 tahun ke atas.
“Layanan SIM khusus ini berlaku baik perpanjangan maupun pemohon baru. Namun, untuk pembuatan SIM baru, salah satu syaratnya harus berusia 17 tahun ke atas,” tandasnya. (Atir)