Apa Kabar Krimsus Polda Sumut,! Galian C Desa Namorih Belum Ditindaklanjuti

Apa Kabar Krimsus Polda Sumut,! Galian C Desa Namorih Belum Ditindaklanjuti

MEDAN, Penarakyat.com —Dir Krimsus Polda Sumut , Kombes Pol John CE Nababan diduga lebih memilih diam ketimbang menjawab konfirmasi awak media yang di kirim berulang ulang mengenai Galian C yang diduga Ilegal yang berada di Desa Namorih ,Kecamatan Pancur Batu ,Deli Serdang , Sumatera Utara.

Berulang kali di konfirmasi awak media , orang nomor satu di Reserse Kriminal Khusus tersebut lebih memilih diam ketimbang membalas konfirmasi yang di lontarkan awak media kepadada.

Padahal sebelumnya saat di konfirmasi wartawan , dirinya berjanji akan mengecek lokasi galian yang ada di Desa Namorih . Namun Dir Krimsus yang juga kembali kami saat konfirmasi pada tanggal 2 /7/2021 sekitar pukul 18.30 sore enggan memberitakan komentar apakah galian c tersebut sudah dilakukan pengecekan apa tidak .

Diberitakan sebelumnya bahwa ,Pasca viralnya berita tentang adanya 3 lokasi galian c yang diduga Ilegal berada di Dusun I, Dusun II, dan Dusun III di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatara Utara. Dimana diduga tiga lokasi galian c tersebut diduga tidak ada mengantongi ijin resmi dari pemerintah dan instansi terkait.
Menanggapi hal tersebut , Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Jhon Charles Edison Nababan saat di konfirmasi (6//9/2021) Pukul 20.11Wib menjelaskan akan segera melakukan teharap galian c yang diberitakan tersebut.

“Terimakasih Pak, kami segera lakukan pengecekan Pungkas Mantan Penyidik KPK ini. Namun Dir Krimsus Polda Sumut tidak menjelaskan secara detail kapan akan melakukan pengecekan terhadap 3 lokasi galian c yang berada di Desa Namorih tersebut.

Diberitakan Sebelumnya bahwa, Diduga, Hingga kini Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Pemprov Sumut dan Pemkab Deli Serdang belum melakukan rajia ke tiga lokasi galian c yang berada di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu. Dimana di Dusun 1, Dusun 2 dan Dusun 3 masing masing memiliki Galian C illegal yang tidak mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Sumatara Utara dan Deli Serdang.

Diduga, Galian tersebut sudah beroperasi lebih kurang empat tahun dan bahkan irionis nya galian tersebut tidak pernah dirajia oleh aparat baik Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Salah seorang pria yang megaku warga setempat yang minta idenditasnya dirahasiakan mengaku bahwa galian c tersebut kerap mendatangkan abu yang banyak ke rumah mereka baik siang terlebih saat ini masa pandemic covid 19 warga lebih banyak menghabiskan waktunya dirumah bersama dengan keluarga.

“Kami mohon kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., dan Kapolresatbes Medan Kombes Riko Sunarko , SIK dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut untuk melakukan rajia dan meringkus pelaku pelaku penambang Galian C yang tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah dan Intasnsi terkait. Saya “menduga” mereka tidak ada satupun yang ada mengantongi ijin resmi.

Lebih lanjut, pria tersebut juga sangat berharap kepada Pemprovsu dan Pemkab Deli Serdang dan Kecamatan Pancur Batu untuk tidak diam diri dan tidak tutup mata melihat situasi Desa Namorih yang sangat banyak abu dan membuat jalanan rusak akibat melintasnya truk truk pengangkutan dari galian c tersebut.
“Dari mana dia ambil ijin galian kalau yang dia ambil itu pasir dan batu mangga dan batu kelapa dari sungai .

Apa bisa pasir dan batu diambil dari sungai dan dijual keluar dari galian C, dari mana itu ijin nya ?, dan kalau bisa ditangkap dan dipenjarakan sajalah yang melakukan aktifitas galian C yang tidak mengantongi ijin di Desa kami ini agar ada efek jera bagi pelaku !
Diduga, Sangat sering sekali pengangkutan dari galian c illegal tersebut mendantangkan penyakit bagi masyarakat setempat dimana, abu dari melintasnya truk tersebut sangat lah mengganggu kesehatan kami warga disini. Kami tidak tau kemana kami melaporkan hal ini. Maka kami mohon kepada wartawan agar memberitakan hal ini, Senin (4/6/2021) Sore.

Selain menimbulkan abu yang banyak dan menggangu kesehatan , mobil pengangkutan tesebut juga ,jelas warga sangat membahayakan para pengguna jalan yang melintas di jalan namorih.
“Beberapa hari yang lalu ada truck yang terbalik yang membawa material dari salah satu galian c yang ada di Desa Namorih ini .

Jelas hal tesebut membahayakan warga kalau sempat ada yang kena timpah sudah pasti tidak tertolongkan, berapa ton itu beban truck apa kita tidak bahaya jika berpapasan dengan truck itu, maka dari itu sekali lagi saya mohon kepada Camat Pancur Batu agar segera menutup galian c yang tidak punya ijin resmi dari Pemerintah.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi,SIK saat di konfirmasi mengani galian c yang diduga Ilegal tesebut menjelaskan bahwa, Terimakasih Informasinya.
“Jika aktivitas itu tidak memiliki ijin, merusak ekosistem dan mengakibatkan kerugian masyarakat sekitar yang lebih besar tentu kita akan mendorong instansi terkait dan untuk menghentikan dan jika ditemukan Pidananya pasti akan kita tindak. Ungkap Pria lulusan Akademi Polisi (Akpol) Tahun 1998 tersebut. (Leodepari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *