Panwaslu Wajo Ingatkan Penerima Politik Uang Bisa Dipidana

image
Andi Bau Mallarangeng

WAJO, penarakyat.com — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Wajo mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan tidak menerima pemberian calon peserta pilkada dalam bentuk money politic.

Ketua Panwaslu Kabupaten Wajo, Andi Bau Mallarangeng, menegaskan tidak ada lagi alasan untuk tidak memidanakan pelaku politik uang. Menurutnya, dalam UU Pilkada sangat jelas bahwa yang dikenai sanksi adalah pemberi dan penerima.‎

“Untuk itu saya meminta jangan ada politik uang, karena selain merugikan peserta juga mengorbankan masyarakat,” kata Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Panwaslu Wajo ini.

Dia menjelaskan sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang sudah diatur dalam ‎UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“‎Kami himbau kepada masyarakat jangan hanya karena uang pilkada sehingga terlibat masalah hukum. Kepada masyarakat kalau menemukan praktek politik uang maka yang harus dilakukan adalah, tolak uangnya kemudian laporkan pelakunya,” tegas pria yang akrab Gus ABM ini.

Selain pidana, juga ada sanksi administrasi bagi p‎asangan calon (paslon) yang terbukti melakukan politik uang akan didiskualifikasi, meskipun dinyatakan menang pada saat pemungutan suara.‎

“Dan sanksi administrasi ini tidak menggugurkan sanksi pidana,” tandasnya. ‎ ‎

Berdasarkan UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), inilah sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang : ‎

Pasal 187A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan h‎ukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

KUHP

BAB V
Penyertaan dalam Tindak Pidana 

Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.

Penulis : Ardi
Editor    : Ady Sanjaya ‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *