WAJO, penarakyat.com — Peraturan Daerah Perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal dan penyandang Disabilitas yang digodok oleh DPRD Wajo diharapkan dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya di masyarakat Kabupaten Wajo.
Kasubag Humas dan Protokoler DPRD Wajo, A.G Sam mengatakan tujuan disusun peraturan daerah tersebut untuk membuka kesempatan kerja yang seluas-luasnya kepada tenaga kerja lokal.
“Selain itu, dengan memberi pembinaan dan pelatihan sehingga mereka dapat ditempatkan secara optimal di daerah mereka sendiri,” kata Kasubag Humas DPRD Wajo, Andi Gusti Syam, Senin (20/11/2017).
Anggota DPRD Wajo, A.D. Mayang, mengatakan untuk mewujudkan peraturan daerah tersebut pihaknya telah melakukan konsultasi dengan di Kantor Kementrian Tenaga Kerja RI.
Dia mengatakan, saat ini sedikitnya warga lokal yang ditempatkan di posisi-posisi strategis dalam perusahaan yang ada di Wajo sering menjadi sorotan.
“Untuk menjawab masalah tersebut maka salah satu upaya yang harus dilakukan adalah menyiapkan sumber daya manusia yang handal dan sehingga mampu bersaing di posisi jabatan tertinggi di perusahaan,” tandasnya. (adv)