BONE, penarakyat.com — Bupati Bone, Andi Fashar M Padjalangi mangkir dari panggilan untuk memberikan keterangan lisan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada permohonan eksekusi terkait perkara Nomor : 83/G/2013/PTUN.Mks jo Nomor : 100/B/2014/PT. Tun. Mks jo Nomor : 20 K/TUN/2013.
Berdasarkan surat yang dikirimkan oleh PTUN Makassar tertanggal 27 November 2017 yang ditujukan kepada Bupati Bone, maka termohon eksekusi diharapkan untuk memberikan keterangan tertulis dalam permohonan tersebut dalam waktu tidak terlalu lama.
Informasi yang dihimpun penarakyat.com kasus yang berujung PTUN ini berawal dari adanya sejumlah mantan pejabat lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bone yang diberhentikan dari jabatannya dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Bupati Bone nomor 821.4-266 tahun 2013 tentang tentang Pemberhentian dan Pengangkatan pejabat eselon II, III, dan IV lingkup Bone.
Para PNS ini menilai pemberhentian yang dilakukan Bupati Bone, Andi Fahsar M Padjalangi diduga menyalahi aturan yang ada sehingga pemberhentian pejabat yang dilakukannya hanya merupakan sikap kesewenangan Bupati Bone selaku pemimpin daerah.
“Saya anggap ini pemberhentian bukan mutasi karena kami diberhentikan tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sedangkan mutasi selalu diawali dengan pemberitahuan. Adapun pemberhentian sesuai Peraturan Pegawai (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, berarti pegawai yang diberhentikan melakukan kesalahan. Ini menandakan Bupati Bone menganggap 22 camat yang digantinya memiliki kesalahan,” ungkap Andi Hidayat Pananrangi, mantan Camat Bontocani yang kini ditempatkan di Dinas Catatan Sipil tanpa jabatan seperti dikutip rakyat Sulsel.
Dia juga menyebutkan, gugatan SK Bupati yang diperkirakan akan diajukan oleh 98 pegawai yang terdiri dari 80 pejabat eselon III dan 18 eselon II akan diajukan ke PTUN pekan depan. Menurutnya, para mantan pegawai yang mengajukan itu menilai pemberhentian itu tidak melalui proses pemberhentian jabatan dalam struktural pemerintah utamanya soal pemberitahuan dan alasan pemberhentian yang tidak jelas. (Atho)















Tinggalkan Balasan