Legislator PPP Sulsel Sosialisasikan Perda No.7 Tahun 2019 di Enrekang

Legislator PPP Sulsel Sosialisasikan Perda No.7 Tahun 2019 di Enrekang

ENREKANG, Penarakyat.com – Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2019 Pemberdayaan dan Usaha Kecil Menengah, Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Halal Centre Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang. 22-24 Agustus 2021.

Ir. H. Saharuddin, ST, MM Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Koperasi, dan Transmigrasi Drs. Sadikin, Lurah Juppandang Ilham Eka Yuda, Kapolsek Enrekang yang di wakili oleh Bhabinkamtibmas Polsek Enrekang Burhanuddin Babinsa Kodim 1419/ Enrekang Wilayah Desa/Kelurahan Juppanng Serka Bakri.

Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Warga Kelurahan Juppandang serta pelaku Usaha Mikro, kecil, dan Menengah Kabupaten Enrekang.

Ir. H. Saharuddin ST yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PPP mengatakan bahwa sejalan dengan provinsi dengan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan untuk bersama mensosialisasikan peraturan daerah terkait kssejahteraan masyarakat di Kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Selatan.

“Mayoritas peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah usaha kecil mikro, makro yang ada di kabupaten enrekang. Sehingga mampu untuk memahami dan mengimplementasikan regulasi dalam proses kemitraan dan pembinaannya dengan Pemerintah Daerah terkhusus pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.” Ungkapnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa H saka ini menyampaikan bahwa masyarakat harus lebih mampu untuk mandiri pemerintah lebih aktif untuk memberikan edukasi.

“Serta banyak bantuan untuk para pelaku usaha kecil dan menengah yang ada di wilayah kita, Sehingga, harapannya adalah masyarakat bisa mandiri, sejahtera, dan bisa tangguh.” Pungkasnya. (Sudi/Mbass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *