Polres Bone Tutup Belasan Tambang Ilegal‎

image
Polisi tutup tambang ilegal di pesisir Sungai Walennae Bone. Tambang tersebut menyebabkan amblasnya jalan lintas Kabupaten. (ft. atho)

BONE, penarakyat.com- Diduga menjadi penyebab amblasnya  jalan antar kabupaten Bone – Wajo di Kecamatan Ajanggale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, belasan tambang ilegal ditutup secara paksa oleh aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Bone‎, Senin (04/12/2017).

Sebelumnya, polisi mendapat informasi dan mengecek langsung di tempat kejadian perkara, di lapangan ditemukan bahwa aktifitas penambangan pasir di sungai walennae yang diduga kuat mengakibatkan jalan amblas. Selain itu tambang ini juga diduga tidak berizin.‎

Sedikitanya ada 17 unit tambang ilegal di Dewa Welado, Kecamatan Ajanggale, langsung di pasangi garis polisi. 

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Harjoko, mengaku penindakan tegas tersebut dilakukan karena aktifitas penambang menjadi penyebab kuat amblasnya jalan antar kabupaten ini, dan sangat membahayakan bagi pengendara jalan.

“Selain itu penutupan tambang ini lantaran tak memiliki ijin operasi. Saya akan kondinasi dengan dinas terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertambangan Provinsi selaku pemberi ijin. Untuk mengevaluasi kembali permohonan ijin tambang, melihat kondisi jalan yang amblas sudah sangat parah,” ungkapnya. 

Dia juga menegaskan, tidak ada batas waktu penutupan tambang yang ada di Kecamatan Ajangale. Selain, lokasi tersebut dirinya juga akan menindak secara tegas tambang lainnya yang tidak berizin baik itu menimbulkan dampak maupun tidak.

“Yang jelas tidak memiliki izin kami pasangi police line,” tegasnya. ‎

Sementara itu Kepala Desa Welado, Muhammad Rupi, sekaligus Ketua Asosiasi Penambang mengaku kalau tambang yang ada diwilayahnya benar beroprasi secara ilegal, karena masih sementara pengurusan izin di Dinas Pertambangan Provinsi Sulawesi Selatan. 

“Saat ini masih sifatnya rekomendasi, saya keberatan kalau hanya tambang di desaku yang di tutup, semenatara banyak yang masih beroprasi dimana statusnya sama ilegal, seperi di Kecamatan Dua Boccoe, Tellu Sattinge dan lainnya yang tidak masuk RtRW atau area tambang,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam razia tersebut polisi hanya menutup area tambang dengan garis polisi. Tidak ada yang diamankan, baik pelaku tambang maupun penyitaan mesin pompa yang digunakan menambang pasir.

Kendati demikian, polisi berjanji dalam waktu dekat akan memanggil semua nama-nama yang terlibat, khususnya Ketua Asosiasi atau Kepala Desa setempat yang memeberikan garansi pada penambang untuk melakukan aktifitas tambang secara ilegal.‎ (atho) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *