Pemda Enrekang Lakukan Sosialisasi Ketentuan Cukai Tahun 2021

Pemda Enrekang Lakukan Sosialisasi Ketentuan Cukai Tahun 2021

ENREKANG, Penarakyat.com — Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam hal Bagian Perkonomian Setda Enrekang menggelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tahun 2021 dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), Bertempat di Villa Bambapuang, Senin (05/10/2021).

Turut hadir Bupati Enrekang Muslimin Bando yang di dampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Enrekang Syamsuddin.

Sebagai Pemateri hadir Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sulsel Since Erna Lamba dan Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Parepare Nugroho Wigijarto.

Dalam laporannya Kabag Perekonomian Asni Pana tujuan dilaksanakan kegiatan yang diikuti Kepala OPD terkait, Seluruh Camat hingga petani tembakau tersebut sebagai sarana penyampaian informasi tentang aturan Cukai kepada masyrakat dan Pemangku Kepentingan.

“Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat membedakan cukai yang legal dan ilegal hingga aturan mekanisme pengelolaan DBH-CHT,”ucapnya.

Kepala Bea Cukai Tipe C Pare-Pare dalam sambutanya menyebutkan selama 2021 didalam wilayah kerjanya potensi kerugian negara akibat rokok ilegal sekitar 800 jutaan.

“Selama tahun 2021 kami telah melakukan penindakan rokok ilegal sekitar 1 juta batang di seluruh wilayah kerja kami dengan potensi kerugian 800 jutaan,” ucapnya.

Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulsel Since Erna Lamba mengatakan  Enrekang memiliki peluang untuk meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Enrekang juga memiliki peluang jika membangun industri atau menjalin kerja sama dengan daerah yang memiliki industri contohnya di Kabupaten Soppeng,”ucapnya.

Lanjut Ia berharap agar petani Tembakau yang ada di enrekang dapat menghasilkan tembakau yang berkualitas.

“Kami juga berharap varietas yang di tanam sesuai kebutuhan industri, maka perlu dilakukan kerja sama antar daerah,”ucapnya.

Sementara itu Bupati Enrekang Muslimin Bando dalam sambutannya mengajak salah satu petani tembakau untuk berdialog.

“Saya ingin bertanya, untuk petani tembakau apa yang menjadi masalah dan apa prospek kedepannya,”ucapnya.

Lanjut setelah mengetahui permasalahan dari petani tembakau, MB langsung memerintahkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut.

“Untuk Asisten 2 saya minta ajak petani tembakau untuk berkunjung hingga bekerja sama di Industri rokok di soppeng,”ucapnya.

Diakhir sambutannya ia berharap agar peserta yang hadir dapat menyimak materi yang di sampaikan.

“Saya berharap agar dapat menyimak apa yang menjadi ketentuan ketetuan Cukai tembakau ini,”ujarnya.

Untuk diketahui DBH-CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2 % dari penerimaan cukai. (Sudi/Mbass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *