PINRANG, Penarakyat.com,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Lasinrang menggelar pelatihan paralegal untuk masyarakat dalam. Pelatihan paralegal ini untuk memberikan pengetahuan tentang hukum.

Ketua LBH Rumah Hukum Lasinrang, Kamaruddin mengatakan, ada 20 peserta dari unsur masyarakat umum mengikuti pelatihan tersebut.

“Setelah ini mereka diharapkan dapat membantu menjembatani permasalahan hukum yang ada dimasyarakat agar bisa tersampaikan”kata Kamaruddin

Ia menjelaskan peran Paralegal dalam masyarakat seperti mengadvokasi untuk kegiatan non litigasi misalnya mediasi. Paralegal dapat membantu masyarakat yang tidak paham adanya hukum untuk dapat mengakses keadilan

“Tujuan dari pelatihan paralegal guna memaksimalkan pelayanan hukum di Kabupaten Pinrang khususnya”.

Diketahui kegiatan parelegal Rumah Hukum Lasinrang dilkasanakan selama tiga hari mulai 26-28 November. (Bayu/Dj)