MAJAULENG, penarakyat.com -Berdasarkan surat BAWASLU RI Nomor: 0965/K.Bawaslu/TU.00.01/XII/2017 Tanggal 15 Desember 2017 Perihal Pembentukan Pengawas Pemilihan Lapangan, maka Panwaslu Kec. Majauleng akan menyeleksi putra-putri terbaik bangsa yang siap menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilu dalam hal pengawasan.
“Kita akan memulai proses seleksi sesuai hasil Rapat Koordinasi Panwascam Divisi Organisasi dan SDM Se-Kab. Wajo pada tanggal 20 Desember 2017 lalu” kata Ketua Panwascam Majauleng Andi Amirul Waris.
Menurutnya tahap pengumuman pendaftaran telah dimulai sejak 21 Desember, kemarin.
“Mulai kemarin teman-teman telah mengantar ke pemerintah Kelurahan/Desa terkait pengumuman pendaftaran untuk selanjutnya ditempel di papan informasi” jelas Waris (sapaan akrab Ketua Panwaslu Kec. Majauleng yang juga sekaligus Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa).
Berikut pengumuman Pendaftaran PPL Kecamatan Majauleng :
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA
Nomor : 0001/SN-21.05/HM.00/XII/2017
Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa), maka Panwaslu Kecamatan Majauleng membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
f. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
g. Berdomisili di wilayah Kelurahan/Desa bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan)
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
m. tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah
n. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat perenyataan;
o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
p. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
2. Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Majauleng (lampiran IV) dengan dilampiri:
a. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
c. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (lima) lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH); (lampiran V)
e. Surat Pernyataan (lampiranVI) yang memuat:
(1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
(2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
(3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
(4) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa;
(5) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
(6) Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
(7) Bersedia bekerja penuh waktu;
(8) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa;
(9) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan
3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dapat diperoleh di Kantor Kelurahan/Desa atau di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Majauleng, dan untuk informasi lebih lanjut silahkan datang di sekretariat Panwaslu Kecamatan Majauleng, atau hubungi Ketua Pokja 085242587778/Sekretaris Pokja 085242787315;
5. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Majauleng, Jl. Jend. Ahmad Yani No.21 Limpomajang atau via email pokja.ppl.05@gmail.com.
6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 28 Desember 2017 s/d. 3 Januari 2018
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. (ady sanjaya)