SIDRAP, Penarakyat.com — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba diberbagai wilayah di Kabupaten Sidrap selama setahun terakhir.
Dari data yang masuk pengungkapan kasus narkoba mulai Januari hingga Desember 2021 sebanyak 451,6226 gram sabu dan 259 butir Extasy dengan 95 orang tersangka.
Selain sabu-sabu dan extasy, polisi juga berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 5,0182 gram.
Jika diakumulasikan dalam manusianya, Polres Sidrap berhasil menyelamatkan 15 ribuan generasi dari penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo yang didampingi Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Idam saat konfrensi pers, Jumat, 31 Desember 2021.
Dia merincihkan untuk pengungkapan kasus narkoba pada Januari sebanyak 45,4079 gram sabu dan 43 pil extasi dengan 6 tersangka. Februari 95,8481 gram sabu dan dan 11 butir extacy dengan 8 tersangka.
Kemudian Maret 91,418 gram sabu-sabu dari 12 tersangka. April 2,9577 sabu-sabu dari 11 orang tersangka. Mei 40,7134 gram sabu dengan 11 tersangka.
Selanjutnya, untuk Juni ada 93 butir extacy dengan 2 orang tersangka. Juli 74,00916 gram sabu-sabu dengan 13 tersangka. Agustus 0.1425 gram sabu 4 orang tersangka.
Kemudian untuk bulan September kasus narkoba yang diungkap sebanyak 8,927 gram sabu dan 205 butir extacy dari 5 orang tersangka. Oktober 91,6963 gram sabu 13 tersangka.
“Untuk November kita kembali mengungkap peredaran sabu sebanyak 0.4786 dan ganja 5,0182 gram dari 6 tersangka,” kata AKBP Ponco Indriyo.
Dia menambahkan, bahwa untuk pengungkapan kasus narkoba pada Desember 2021 ada sekitar 0,23 gram dengan 4 orang tersangka.
Kendati demikian, kata dia pihaknya akan terus memburuh pelaku-pelaku narkoba yang ada di wilayah hukum Mapolres Sidrap hingga ke akar-akarnya.
“Jadi, kita harapkan peran serta masyarakat untuk membantu kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba di Bumi Nene Mallomo ini,” tandasnya. (Atir)