SIDRAP, Penarakyat.com — Evaluasi dan monitoring kinerja jajaran Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan oleh Kejaksaan Tinggi tahun anggaran 2021 lalu.
Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel mengumumkan seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidrap menempati posisi peringkat terbaik ke-2 dalam penanganan dan penyusunan Eksaminasi Perkara sepanjang tahun 2021 kemarin.
Hal itu didasari setelah evakuasi tugas pokok seperti wewenang tugas, melaksanakan, dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat itu semuanya sudah memenuhi syarat terbaik dalam pengelolaan administrasi.
Termasuk kategori penilaian pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya itu semua sudah terpenuhi oleh jajaran Kejari Sidrap bidang Seksi Pidana Umum.
Perolehan peringkat kedua Kejari Sidrap itu, setelah Kejari Takalar menempati peringkat pertama dan Kejaksaan Negeri Luwu Utara mengisi posisi Ketiga.
Hal tersebut diketahui setelah evaluasi capaian kinerja aparatur jajaran Korp Baju Coklat se-Sulsel melalui penilaian administrasi Seksi Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar menggelar rapat secara virtual daring, Kamis (06/01/2022) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidrap H.Samsul Kasim,SHMH melalui Kasi Pidum Adhy Haryadi Annas,SH,MH membenarkan Sidrap menempati posisi peringkat kedua Bidang Penyusunan Eksaminasi Perkara.
“Alhamdulillah, kita masuk jajaran seksi Pidum terbaik pengelolaan dan penyusunan administrasi bidang Eksaminasi Perkara oleh Pidum Kejati Sulsel,”ungkap Adhy Annas, Jumat (07/01/2022).
Menurutnya, fungsi Size Pidum yang menjadi dasar evaluasi penilaian fungsi tugas meliputi
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana umum;
pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan.
Termasuk, kata Adhy, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya;
Serta penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana umum;
“Dan juga pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana umum di daerah hukumnya; dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana umum,”paparnya.
Selama tahun 2021 lalu dan tahun-tahun sebelumnya, Kejari Sidrap sudah menerapkan subseksi Eksekusi dan Eksaminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda tahap eksekusi dan eksaminasi.
“Sehingga analisis berdasarkan hasil penilaian Eksaminasi Perkara sepanjang tahun 2021 oleh Pidum Kejati Sulsel, maka Pidum Kejari Sidrap mendapat Peringkat 2. Alhamdulillah, itu capaian luar biasa dan hal ini merupakan motivasi kami untuk jauh lebih baik lagi kedepannya,”tandas Kasi Pidum Adhy Haryadi Annas. (Atir)