Terdakwa di Sidrap Diberi Bantuan Hukum Gratis

Terdakwa di Sidrap Diberi Bantuan Hukum Gratis

SIDRAP, Penarakyat.com — Masyarakat Sidrap khususnya kalangan kurang mampu yang lagi terlilit masalah hukum bisa bernafas lega.

Sebuah lembaga bantuan hukum siap mendampingi kaum marjinal yang mencari keadilan dengan cuma-cuma.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Keadilan secara resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Sidrap dalam pemberian bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Kerja sama ini terlaksana setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan Pos layanan bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Sidrap.

Kerjasama ini dituangkan dalam penandatanganan MoU antara ketua PN Sidrap dengan yayasan lembaga bantuan hukum Bakti Keadilan.

Kerjasama ini, turut dihadiri Ketua DPRD Sidrap H. Zulkifli Zain, Wakapolres Sidrap Kompol H.Sudarno, Ketua Pengadilan Agama Sidrap, Asisten 3 Pemkab Sidrap Rustang, Kasi Datun Kejari Sidrap dan sejumlah undangan lainnya termasuk para advokat dibawah naungan LBH Bakti Keadilan.

Ketua PN Sidrap, Bintang SH. MH menyambut baik kerjasama dengan LBH Bakti Keadilan di Pengadilan Negeri Sidrap.

“Silahkan bekerja dengan baik, mari kita saling menjaga dan saling kerja sama dengan baik dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Bintang mengatakan, zaman modern seperti sekarang ini tidak jarang kejahatan yang kerap kali terjadi belakangan ini. Motifnya karena keadaan aspek ekonomi, sosial atau moral.

“Pendampingan bantuan hukum kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana ini merupakan pekerjaan yang sangat mulia atau official mobile,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua LBH Bakti Keadilan Bakri Remmang SH, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas responsif dari Ketua PN Sidrap.

“Sesuai Implementasi UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, tentunya Kami akan bekerja secara profesional, karena LBH kami sudah terakreditasi. Pada intinya, penasehat hukum kami siap mendampingi terdakwa secara gratis,” tegas Bakri.

Ia menambahkan bantuan hukum secara cuma-cuma yaitu jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima imbalan honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili.

Selain mendampingi, juga membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan bagi mereka yang tidak mampu ekonomi secara umum.

“Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan hukum secara gatis ini antara lain dapat bermohon kepada penerima bantuan hukum dengan melampirkan KTP atau kartu keluarga serta surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat,” ujarnya.

Kepedulian LBH Bhakti Keadilan, kata dia, mempunyai tujuan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dan mendidik masyarakat dengan tujuan menumbuhkan dan membina kesadaran akan hak-hak ketika berhadapan dengan masalah hukum terutama ingin mencari keadilan. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *