SIDRAP, Penarakyat.com — Kasus penyalahgunaan Narkoba (Lahgun) di wilayah hukum Polres Sidrap kembali terungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres setempat.
Seorang terduga pelaku bandar, bernama Rusman alias La Cumang
(38 tahun), warga beralamat tinggal di Jalan Pemantikan kelurahan Toddangpulu, kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap ditangkap bersama barang buktinya, Senin 14 Februari 2022 lalu.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung AKP Idham bersama Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Jufri dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA / 33 / II / 2022 / SPKT / Satresnarkoba / Polres Sidrap/ Polda Sulsel, tertanggal 14 Februari 2022.
Terduga Cumang ditangkap dirumahnya di Jalan Pemantikan, Toddangpulu, Tellulimpoe, sekira pukul 22.30 Wita.
Terduga saat itu ditangkap mandi dibawah kolom rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapati barang bukti berupa 73 sachet yang dikemas dalam 4 sachet besar siap edar dengan total berat netto 19,59 gram.
Selain itu, adapula barang bukti lainnya berupa
– 1 (satu) set bong / alat hisap
– 1 (satu) batang kaca / pireks
– 1 (satu) buah korek api lengkap dengan sumbuhnya
– 1 (satu) buah tas kecil
– 1 (satu) unit handphone
Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo melalui Kasat ResNarkoba AKP Idham menjelaskan terungkapnya kasus berawal saat petugas menerima informasi jika dilokasi TKP kerap terjadi transaksi Narkoba oleh terduga pelaku.
Benar saja, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan terduga pelaku bersama barang buktinya.
“Tersangka merupakan pemain lama dan sering menjual narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, La Cumang sedang mandi, dan ditemukan seluruh barang bukti dan kami sita,”ungkap Kasat ResNarkoba, Kamis (17/02/2022).
Dari hasil interogasi, tersangka Cumang mengaku jika semua barang haram itu adalah miliknya.
“Tersangka kami giring ke Mako Polres untuk pengembangan selanjutnya,”ungkap AKP Idham.
Mantan Kapolsek Belawa Wajo ini merincikan semua barang buktinya itu disembunyikan tersangka dilokasi terpisah didalam rumah pelaku.
Seperti 1 buah tas kecil berwarna merah motif bunga yang berisikan 1 sachet plastik sedang yang berisikan 28 sachet plastik kecil yang berisikan keristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik sedang yang berisikan 20 sachet plastik kecil yang berisikan keristal bening jenis sabu, 1 sachet plastik sedang yang berisikan 19 sachet plastik kecil siap edar dan 1 sachet plastik sedang yang berisikan 6 sachet plastik kecil.
Barang bukti lainnya, ada juga sebuah batang pipa kaca / pireks, 1 buah alat hisap berupa bong, 1 buah korek gas beserta sumbunya.
Termasuk ditemukan di dalam dekat lemari dan dan sebuah 1 unit HP Android merek Vivo warna hitam beserta sim cardnya.
“Semua barang bukti yang anggota temukan diakui La Cumang miliknya,”tegas Kasat ResNarkoba.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat Rusman dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup. (Eful)