MAKASSAR, Penarakyat.com — Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Kejaksaan Negeri Gowa berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Sri Dewi Riniyasti (56 tahun).
Terpidana yang berprofesi sebagai seorang Notaris ini terlibat kasus Perkara Penipuan dan proses hukumnya sudah inkrach.
Sri Dewi ditangkap Jumat 25 Februari 2022 sekitar Pukul 15.45 Wita saat sedang makan di salah satu restauran di Gowa.
Penangkapan ini dibackup oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel dan Kejari Gowa yang dipimpin oleh Kasi Intel Gowa Andi Faiz Alfi Wiputra, S.H, M.H dan dibackup oleh Tim Jatanras Polres Gowa berhasil mengamankan Terpidana Sri Dewi Riniyasti, di Rumah Makan Pallu-Pallu Kabupaten Gowa.
Wanita kelahiran Ujung Pandang pada 20 Maret 1964 yang bertempat tinggal di Jl. H.A. Mappanyukki Kota Makassar dan Jalan Tumanurang Sungguminasa Kabupaten Gowa tersebut merupakan seorang Terpidana dieksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA Sungguminasa Kabupaten Gowa.
Penahanan terpidana kasus penipuan terhadap kliennya ini Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan Amar Putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara Selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Terpidana diamankan, karena dipanggil secara patut sebagai terpidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa sesuai alamat pada putusan dan berkas perkara.
Namun terpidana tidak kooperatif untuk datang memenuhi panggilan tersebut, oleh karenanya dilaksanakan pencarian secara intensif dan ahirnya berhasil diamankan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Gowa.
Selanjutnya terpidana dibawa menuju Kejari Gowa guna pelaksanaan eksekusi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghimbau kepada seluruh terpidana dan DPO Kejaksaan se-Sulawesi Selatan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para terpidana dan DPO. (Riss)