Praperadilan Kades Wiringtasi Ditolak, Kasi Intel: Kasus Tetap Berlanjut

Praperadilan Kades Wiringtasi Ditolak, Kasi Intel: Kasus Tetap Berlanjut

Pinrang, Penarakyat.com— Praperadilan
Kasus Korupsi Dana Desa yang melibatkan Kades Wiring Tasi Kecamatan Suppa, Hakim Pengadilan Negeri Pinrang, menyatakan telah menolak seluruhnya permohonan dari Kades Wiringtasi Andi Dewi Yanti melalui Kuasa Hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pinrang Tomy Aprianto, dia mengatakan Pertimbangan hakim bahwa penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP pasal 184 dengan minimal 2 alat bukti yaitu keterangan saksi dan alat bukti surat.

Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang. (Foto: Bayu)

“Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara atas permintaan APH,” Kata Tomy, Senin (28/02/2022)

Lanjut Tomy mengatakan dengan putusan prapid maka penetapan tersangka kades telah sah secara hukum, untuk selanjutnya proses penyidikan tetap di lanjutkan.

“Dapat kami sampaikan bahwa kuasa hukum dalam mengajukan permohonan prapid terkesan setengah hati,” ucapnya.

“Hal tersebut terlihat yaitu tidak ada kesiapan kuasa hukum utk mengajukan saksi maupun ahli utk memperkuat permonan mereka. Justru kuasa hukum hanya sibuk membuat opini-opini di media,” tambahnya.

Diketahui Desa Wiringtasi mendapatkan anggaran untuk tahun 2019 Anggaran Dana Desa sebanyak Rp.880 juta dan Dana Desa Rp.1,08 miliar sementara di tahun 2020 Anggaran yang dikelola untuk Anggaran Dana Desa Rp.1,06 miliar dan Dana Desa Rp.1,13 miliar.

Dari hasil audit inspektorat negara dirugikan sebesar Empat Ratus juta lebih. (Bayu/Dj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *