SIDRAP, Penarakyat.com — Perkembangan penyidikan kasus pelecehan profesi Jurnalis di Kepolisian Resort Sidrap masih terus berproses hukum.
Para terlapor yang berjumlah 6 Id netizen Instagram sudah diberikan panggilan untuk diperiksa sebagai terlapor.
Sejauh ini, pihak penyidik Reskrim Polres Sidrap sudah memberikan panggilan pada 4 orang dari 6 nama terlapor.
Begitupun jadwal pemeriksaan yang bersangkutan (terlapor,red) sedianya, penyidik sudah mengambil keterangan pada Rabu 16 Maret 2022, (hari ini,red).
Namun, sayangnya mereka selaku terlapor belum bisa memenuhi panggilan penyidik tersebut.
Alasannya, belum bisa dipenuhi atas permintaan terlapor.
Informasinya, para terlapor ini sudah menerima surat panggilan sebanyak 4 orang tersebut. Kabarnya pemeriksaan untuk sementara ditunda Rabu hari ini dan meminta diperiksa bersamaan hingga hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 lusa.
Adapun mereka yang sudah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai terlapor masing-masing Id Ig aty.a.kusmiati, veeraavr, hariyanti526, mila_keysha, benasirpratiwi.ismail.
Sementara panggilan menyusul yakni Ig _ayou95 yang belakangan diketahui bekerja sebagai staf salah satu notaris di Pangkajene Sidrap dan Identitas mereka juga sudah diketahui semua.
Sementara akun Ig lajapa67 saat ini masih terus sementara dilacak keberadaan pemiliknya karena memakai akun page atau akun palsu.
Penundaan pemeriksaan para terlapor tersebut dibenarkan Kanit Idit 2 Tipiter Satreskrim Polres Sidrap Aipda Ibrahim.
“Ada permintaan LO mereka ditunda hingga Jumat lusa. Insyaallah, mereka akan hadiri pemeriksaan nanti sebagai terlapor,”ucap Aipda Ibrahim melalui sambungan selulernya, Rabu (16/03/2022).
Diketahui, kasus penghinaan profesi wartawan mencuat setelah dua wartawan Sidrap menjalankan profesinya sebagai jurnalis.
Saat itu, adanya kasus pembobolan Rekening Nasabah salah satu Perbankan cabang Sidrap hendak dikonfirmasi.
Sayangnya, pihak Perbankan ini belum bisa dikonfirmasi dan terjadi insiden kesalahpahaman pada Sekertaris Pimpinan dengan dua rekan wartawan tersebut.
Puncaknya, salah satu media sosial di Instagram bernama SidrapInfo meng-upload pemberitaan terkait hal tersebut.
Komentar beragam netizen bermunculan. Masalahnya kemudian muncul ketika ada bahasa yang dikomentari sangat menyudutkan profesi Media.
Disitu, kesannya menghina profesi jurnalis dengan kata-kata kurang sopan seolah-olah merendahkan pekerjaan para kuli tinta tersebut.
Hal inilah, kemudian sejumlah wartawan Sidrap resmi melaporkan dugaan penghinaan profesi wartawan itu.
Adapun akun Instagram yang dilaporkan oknum bernama Hariyanti526 yang belakangan diketahui bekerja disalah satu Perbankan.
Begitupun rekan Hariyanti526, juga ikut dilapor yakni pemilik akun Veeraavr, Mila_Keysha, Lajapa67, _Ayou95.
Belakangan diketahui oknum akun bernama Mila dan Keysha juga satu profesi dengan Hariyanti526.
Dugaan penghinaan yang mereka lakukan berawal postingan berita berjudul “Alasan Sibuk, Pinca BRI Sidrap Enggan Ditemui Soal Rekening Nasabah Dibobol” di IG SidrapInfo.
Komentar dugaan penghinaan profesi wartawan dimulai dari akun IG Lajapa67 yang menulis “begitu kalau tidak dikasi uang sembarang naposting”.
Akun Hariyanti526 menulis “Tania informasi, tapi dui nabutuhkan”. Akun Veeraavr menulis “dui matanna kak”.
Sementara, pemilik akun _Ayou95 menulis “Media memang begitu”, dikomentar lainnya, akun _Ayou95 menulis “pengemis elit”.
Sementara itu, akun Mila_Keysha menulis “makkuaro memeng papaacci memberitakan anu tidak benar. Mammata doi”. (Eful)