Satpol PP Makassar Segel Cafe Rustic Jalan Toddopuli Raya Timur

Satpol PP Makassar Segel Cafe Rustic Jalan Toddopuli Raya Timur

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar bersama Dinas Pariwisata Kota Makassar menyegel dan memasang garis polisi di Cafe Rustic Jalan Toddopuli Raya Timur Kecamatan Panakkukang.

Mengutip TVOneNews.com, Kafe tersebut dituding telah melakukan pelanggaran dan Perda Kota Makassar pada bulan Ramadhan lalu dengan tetap membuka tempat hiburan malam di bulan puasa, Kamis (12/5/2022).

“Sanksi kami lakukan dari pihak Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Makassar kepada salah satu cafe yang beroperasi pada bulan Ramadhan lalu di 2022 ini, dengan menyegel dan memasang garis polisi di lantai dua cafe rustic yang dijadikan sebagai tempat hiburan malam yang di bawahnya warkop, yang seolah-olah membuka warkop tapi mengoperasikan bar di lantai dua di bulan puasa kemarin,” ujar Kabid Penindakan Satpol PP Kota Makassar Husaini Salam.

Pelanggaran yang dilakukan cafe Rustic ini juga larangan perda surat edaran walikota makassar untuk tidak membuka selama bulan Ramadhan, namun banyak laporan dari warga dan masyarakat bahwa bar cafe rustic di lantai dua tetap beroperasi di bulan Ramadhan kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *