Lewat Virtual, Jampidum Kejagung Setujui Permohonan Restoratif Justice Kejari Takalar

Lewat Virtual, Jampidum Kejagung Setujui Permohonan Restoratif Justice Kejari Takalar

MAKASSAR, Penarakyat.com — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh direktur Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda Agnes Triani, S.H., M.H. Koordinator pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum, Rabu (18/05/2022).

Hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R. Febrytrianto SH MH dan pemohon Restorative Justice yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Takalar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, berkas perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut berdasarkan keadilan restoratif atas nama terdakwa Ilyas Dg Rewa Bin Ali Dg Sia (37), pekerjaan pelaut.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 wita, bertempat di SMA Negeri 05 Takalar yang beralamat di Lingkungan Mangadu, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar.

Bahwa awalnya tersangka memberikan ijin kepada Hj. Rosmiati untuk tinggal di dalam lokasi tanah 5×10 meter milik orang tua tersangka yakni Becce Dg Siang.

Sehingga pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 Hj. Rosmiati membangun rumah di atas tanah tersebut akan tetapi bangunan yang dibangun Hj. Rosmiati melewati batas tanah yang telah diberikan oleh orang tua tersangka.

Mengetahui hal tersebut tersangka meminta kepada Hj. Rosmiati agar mengembalikan kelebihan tanah tersebut kepada tersangka namun Hj. Rosmiati tetap meminta untuk membeli tanah tersebut.

Bahwa tersangka juga telah melibatkan pihak pemerintah setempat untuk memfasilitasi dan memediasi permasalahan yang terjadi antara tersangka dan Hj. Rosmiati akan tetapi ketika Hj. Rosmiati diminta untuk datang dalam proses mediasi.

Saat itu, Hj. Rosmiati tidak kunjung datang sehingga mengakibatkan tersangka marah dan tersangka langsung mengambil palu lalu melakukan pengruskaan pada dinding rumah milik korban dengan cara mengayunkan palu tersebut ke dinding rumah korban yang mengakibatkan dinding rumah milik korban pada bagian belakang dan pada bagian samping hancur berlubang.

Atas kejadian tersebut Hj. Rosmiati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.000 juta.

Sementara itu, pasal dakwaan yang dikenakan kepada terdakwa yakni Pasal 406 KUHPAncaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

“Untuk pertimbangan dalam Restoratif Justice yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengaan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,” kata Soetarmi.

Disamping itu, kata dia tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan masalah ke Persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kemudian, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif,” tandasnya. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *