Penarakyat.com – Sidrap, UU ITE kembali memakan korban. Kali ini seorang pria remaja atas nama Sabir Ahmad (21), warga Panreng Kelurahan Benteng Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap ditangkap pihak kepolisian resor sidrap. Hal ini terkait dengan postingannya di media sosial Facebook yang dinilai menghina institusi kepolisian. Ia ditangkap tim resmob Polres Sidrap di rumahnya pada kamis (18/1) siang.
Informasi yang diperoleh, Sabir Ahmad memposting status yang berbau mosi tidak percaya dengan kepolisian dengan menulis informasi yang berbau provokatif dan fitnah di akun facebook miliknya.
Dimana cuitannya bertuliskan “Police persatuan orang licik se Indonesia,,,tidak masuk ini narkoba di sidrap klw bukan juga polisi yg kasi masuk ” tulis pelaku @Sabir Ahmad Vhivoozt.
Hasil interogasi pihak Satuan Reskrim Polres Sidrap, pelaku mengaku hanya iseng dan merasa khilaf atas perbuatannya tersebut.
Pelaku dan Barang bukti yang digunakan berupa handphone kini diamankan, Tersangka terancam dijerat pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda satu miliar.
Hingga saat berita ini diturunkan penyidik masih intens melakukan pendalaman terhadap pelaku. (*)