SIDRAP, Penarakyat.com — Salah satu keluarga korban pembunuhan Muh Haikal bocah lima tahun yang ditemukan tanpa kepala disaluran irigasi hendak mengamuk saat penyidik Satreskrim Polres Sidrap menggelar rekonstruksi, Rabu (13/05/2020).
Sepupu korban, Monika mengamuk saat melihat rekon itu pada adegan 13. Dalam adegan itu, pelaku datang melihat jenazah korban di RS Nene Mallomo.
Monika marah-marah dan meminta agar pelaku dihukum mati. Tak hanya itu, Dia juga berusaha menyerang pelaku.
Petugas pun langsung menenangkan yang bersangkutan dan meminta kepada keluarga korban menahan diri serta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Sementara, Lia (50) pelaku pembunuhan yang merupakan ibu tiri korban langsung dibawa masuk ke Mapolres Sidrap untuk diamankan.
Monika keluraga korban mengaku, merasa dibohongi kalau bukan pelaku yang mengambil korban dari dalam rumah.
“Saat kami mencari korban, dia selalu menyangkal kalau bukan dirinya yang membawa anak itu. Hukum mati saja,” kesalnya.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika melalui KBO Reskrim Polres Sidrap, Iptu Muh Saad, pelaku pembunuhan anak dibawah umur itu diancam hukuman seumur hidup pasal berlapis.
“Kita kenakan pasal berlapis yakni pasal 340 dan 338 KUHPidana junto pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI 35 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya seumur hidup,” ucapnya. (Ady)