Ada Dana Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan, BKD Kendalikan Anggaran Dinkes Parepare

Ada Dana Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan, BKD Kendalikan Anggaran Dinkes Parepare

PAREPARE, Penarakyat.com — Badan Keuangan Daerah (BKD) mengambil langkah mengendalikan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare.

Itu karena banyaknya anggaran Dinkes Parepare yang belum dipertanggungjawabkan penggunaannya secara administrasi.

Hal ini diungkap Plt Kepala BKD Parepare H Amran Ambar, Kamis, 6 Desember 2018, menyusul penyegelan listrik di Dinkes oleh PLN dan menunggaknya pembayaran premi iuran BPJS Kesehatan oleh Dinkes.

Karena penyegelan listrik dan penunggakan iuran BPJS Kesehatan itu, BKD memanggil PLN Rayon Mattirotasi dan BPJS Kesehatan untuk mengklarifikasi.

“Hasilnya kami temukan bahwa penyegelan listrik oleh PLN itu atas perintah Dinas Kesehatan Parepare sendiri. Bahkan di gudang obat, penyegelan seharusnya tanggal 10 Desember, tapi diminta disegel sekarang,” beber Amran.

Amran mengungkapkan, Dinkes menunggak dua bulan pembayaran rekening listrik senilai Rp85 juta lebih, belum dikategorikan untuk disegel.

“Nah kalau Dinas Kesehatan mengatakan, empat bulan bayar listrik pakai anggaran lain, terus yang dua bulan lagi belum dibayar karena tidak ada dana, ada apa? Ke mana dana Dinas Kesehatan yang sampai saat ini belum dipertanggungjawabkan,” imbuh Amran.

Sementara terkait iuran BPJS Kesehatan, per Oktober 2018, sudah cair masuk di rekening Dinas Kesehatan. Hanya saja dana itu, kata Amran, dimanfaatkan bukan peruntukannya.

Iuran BPJS Kesehatan dimaksud adalah untuk mensubsidi kepesertaan sekitar 67 ribu warga Parepare yang menjadi tanggungan Pemkot.

“Makanya untuk bulan November ini, bisa kita cairkan asal diubah nomor rekeningnya. Tidak lagi masuk di rekening Dinas Kesehatan, tapi langsung di rekening BPJS Kesehatan,” ungkap Amran.

Amran menegaskan, langkah mengalihkan nomor rekening ini adalah untuk mengantisipasi kesalahan berulang.

Yakni pemanfaatan pembayaran premi iuran BPJS Kesehatan yang salah sasaran. “Sehingga dilakukan pembayaran secara langsung melalui mekanisme LS ke rekening BPJS Kesehatan,” tegas Amran.

Dia menekankan, masih banyak dana di Dinas Kesehatan yang belum dipertanggungjawabkan. Karena itu, selaku Bendahara Umum Daerah, BKD mengambil langkah untuk mengendalikan dana di Dinkes, agar tepat sasaran, dan tidak terjadi kesalahan berulang.

“Jadi bukan menahan ya, tapi mengendalikan. Dan itu tugas saya selaku Bendahara Umum Daerah,” tegas Amran.

Dia pun meminta setiap ada masalah darurat (emergency) agar dilaporkan dan dikoordinasikan ke BKD, agar dicarikan solusinya.

Termasuk masalah dana biaya operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas, Amran minta untuk dikoordinasikan karena dikhawatirkan dibelanjakan di luar peruntukannya.

“Makanya saya minta Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, Sandra untuk menandatangani surat pernyataan bersedia membayarkan dana BOK triwulan tiga 2018 kepada tiga Puskesmas yakni Lompoe, Lapadde, dan Lakessi apabila SP2D-nya sudah saya tandatangani,” tekan Amran.

Untuk memastikan itu, Amran meminta  Bank Sulselbar (kas daerah) untuk memblokir sementara pencairan dana BOK tiga Puskesmas, Lompoe, Lapadde, dan Lakessi jika bukan penerima langsung bersama Bendahara Dinkes, yang datang mencairkan. (Andi Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *