SIDRAP, Penarakyat.com — Memberi suasana nyaman namun tidak memanjakan itulah yang tengah dilakukan Internal Rumah Tahanan Klas IIB Sidrap.
Pasalnya, dilingkungan kantor para narapidana itu disiapkan tempat nongkrong dan diskusi saat waktu istirahat.
Sebaliknya, para pembesuk juga diberi ruang bersapa bagi warga binaan yang hendak ditemuinya.
Tak hanya itu, taman bermain juga ada tersedia fasilitas bagi anak-anak pembesuk, agar suasana reunian saling tidak menganggu.
Untuk para, pembesuk dan warga binaan, disediakan warung ngopi (Warkop) untuk ngobrol lebih nyaman dan santai.
Fasilitas tempat ngopi itu, mirip yang ada di warkop-warkop pada umumnya. Hanya saja yang membedakan, tidak disediakan fasilitas Wifi dan jam nongkrong dibatasi dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.
Tetapi untuk harga ngopi dan minum Jus ataupun makan itu sama saja harga dibandrol dengan diwarkop pada umumnya. “Murah meriah, begitulah.
Tak hanya itu, ada pula ruang berkreasi seperti kerajinan tangan, dan fasilitas olahraga, seperti Tennis Meja, lapangan Tennis, sepak Takraw dan lari keliling lapangan dalam kantor yang berdomisili di Galsel, kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Tak hanya itu, ruang pembinaan keagamaan pun juga lengkap seperti mushallah yang luas dan bisa menampung jemaah hingga 400 orang.
Semua fasilitasi itu sebagai wujud pembinaan maupun ruang kreasi agar para warga binaan tidak merasa bosan yang berakibat psikologinya terbebani.
“Bagaimanapun juga mereka semua manusia biasa yang notabene butuh refresing, butuh suasana ruang gerak luas. Kami sudah banyak koordinasi ke Kanwil hingga ke Kemenkum HAM soal fasilitas itu dan tidak melanggar aturan,”ungkap Kepala Keamanan Rutan (KPR), Sultan, SSos, Rabu (22/01/2020).
Ia menyebutkan, untuk laporan jumlah tahanan maupun warga yang dibinanya itu, saat ini mencapai 393 orang, dan itu masih batas kewajaran daya tampung penghuni.
“Kita terus berupaya memberi pelayanan baik warga binaan maupun keluarga napi yang menjenguk. Kita ingin SOP tetap ada, namun hak tahanan tidak terabaikan dan tetap dihukum sesuai perbuatannya,”tandasnya. (Ady)