WAJO, penarakyat.com– Setelah menempuh proses yang panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo akhirnya menetapkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Guru menjadi peraturan daerah (Perda).
Perda tersebut merupakan inisiatif inisiatif Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo dengan persetujuan pemerintah Kabupaten Wajo.
Sekda Kabupaten Wajo, Andi Tenri Liweng berharap dengan adanya Perda ini dapat meningkatkan mutu dan akuntabilitas pendidikan di Bumi Lamaddukkelleng sehingga mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global .
Dia menuturkan, sekolah adalah lembaga yang menjunjung tinggi moralitas, keadaban, dengan tujuan melahirkan dan membentuk manusia, tidak hanya berilmu pengetahuan tetapi juga memiliki naluri menjaga harkat dan martabat kemanusiaan.
“Oleh sebab itu jika terjadi kekerasan apapun bentuk dan siapapun pelakunya akan mencoreng muka dunia pendidikan dan sebaiknya dihindari oleh para pelaku pendidikan,” katanya.
Mantan Kadis Sosial dan Tenaga Kerja ini berharap dengan ditetapkan Perda tentang perlindungan guru ini, betul- betul dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan harapan agar hak guru dan hak sebagai anak dapat terpenuhi pula dengan baik. (Advetorial)