PAREPARE, Penarakyat.com — Aksi damai yang dilakukan oleh Pelapor Abd Rasak Arsyad SH bersama ratusan Tim Simpatisan FAS berharap kasus dugaan pelanggaran Pilkada oleh Calon Walikota nomor urut 1 Taupan Pawe diproses hukum secara transparan dan profesional.
Hal tersebut ditekankan saat ratusan pendukung pasangan Calon Nomor Urut 2 menggelar Aksi Damai di Kantor Panwaslu, Jumat (27/04/2018).
Dalam penekanannya, massa pendemo meminta Panwas untuk bekerja sesuai aturan tanpa rasa takut.
Panwaslu Parepare tengah melanjutkan Proses laporan terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilukada yakni Pembangian Beras Rastra dan Mutasi.
“Kami hadir dengan Aksi damai, kami datang untuk melihat perkembangan setelah laporan kami diterima,” ujar Abd Rasak yang juga bertindak selaku koordinator aksi tersebut.
Sekedar diketahui, laporan Abd Rasak ini disebutkan adanya dugaan pelanggaran oleh Taupan Pawe dimana memanfaatkan program Beras Rastra.
Fakta itu terjadi pada kegiatan pembagian beras rastra tanggal 26-29 Januari 2018 lalu. Selain itu, juga ada Mutasi berdasarkan SK Walikota Parepare no 146 dan 147 tahun 2018 tentang penetapan pelaksana tugas Jabatan Administrator lingkup kota Parepare pada tanggal 2 Februari 2018.
Aksi tersebut tidak memakan waktu lama, Setelah pihak Pelapor masuk kedalam Panwaslu guna mencari informasi terakhir setelah proses Klarifikasi selesai oleh sejumlah Saksi, Pelapor maupun terlapor.
“Hari ini adalah hari terakhir keputusan dari Laporan kami, dan Kami akan diberitahukan hasil keputusan pada Pukul 23.00 Wita sebentar malam,”ujarnya.
Para Massa Aksi Damai Pelapor sendiri membubarkan dirinya setelah mendapatkan Kepastian jadwal keputusan terkait dua Laporan panwas yang telah diproses. (Ady)