MAKASSAR, Penarakyat.com — Dugaan praktik suap yang melibatkan oknum aparat kembali mengguncang integritas penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
Tiga residivis narkotika asal Makassar diduga dilepaskan setelah oknum polisi di Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel menerima uang senilai Rp100 juta.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, penangkapan terhadap tiga pria berinisial WW, LM, dan MW dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar.
Ketiganya diamankan saat diduga sedang berpesta narkotika jenis sabu.
Dari lokasi penangkapan, aparat juga dikabarkan mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 5 gram. Ketiga terduga bukanlah pelaku baru, melainkan residivis kasus narkotika yang telah berulang kali menjalani proses hukum.
Namun alih-alih diproses hingga ke tahap penuntutan, perkara ini justru berbelok tajam.
Ketiganya hanya ditahan selama empat hari di Mapolda Sulsel, lalu dilepaskan pada Sabtu, 7 Februari 2026. Tidak ada konferensi pers, tidak ada penjelasan resmi, dan tidak ada informasi terbuka mengenai dasar hukum pembebasan tersebut.
Sumber menyebut, pelepasan para residivis itu diduga kuat berkaitan dengan modus “rehab jalan”, sebuah pola lama yang kerap disinyalir menjadi pintu masuk praktik transaksional dalam penanganan perkara narkotika.
“Kami menemukan adanya aliran uang yang mengindikasikan suap. Penanganan kasus ini harus segera ditindaklanjuti agar publik tidak kehilangan kepercayaan pada kepolisian,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan ini menjadi semakin serius karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Jika benar terjadi, maka peristiwa ini tidak hanya melanggar kode etik profesi Polri, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana suap dan perintangan penegakan hukum.
Pembebasan residivis narkoba tanpa proses hukum yang transparan dinilai berbahaya. Selain membuka ruang kembalinya peredaran narkotika, praktik semacam ini juga merusak sendi kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkoba.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) dan Kasubdit II Polda Sulsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan suap maupun mekanisme hukum yang digunakan dalam pelepasan ketiga residivis tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas, baik melalui pengawasan internal Propam, maupun evaluasi struktural di tubuh Ditresnarkoba Polda Sulsel. Tanpa transparansi dan penindakan yang jelas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dan memperkuat stigma bahwa hukum dapat dinegosiasikan dengan uang.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup dengan penangkapan, tetapi menuntut integritas, akuntabilitas, dan keberanian institusi untuk membersihkan aparatnya sendiri. (Riss/*)














Tinggalkan Balasan