SIDRAP, Penarakyat.com — Sudah dipastikan sejak awal tertangkapnya Asis Laise (47) bakal berstatus tersangka atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan Narkoba.
Hal itupun baru direalisasikan peralihan status menjadi tersangka setelah proses penyidikan memakan waktu lama.
Asis Laise merupakan calon anggota legislatif dari partai Berkarya, resmi ditersangkakan setelah beberapa alat bukti dan saksi menjeratnya sebagai tersangka, pada Selasa (19/02/2019), sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Narkoba AKP Badollahi membenarkan Asis Laise resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti dan saksi-saksi menunjuk yang bersangkutan sebagai bandar sekaligus pemilik barang haram yang diungkap 3 kasus narkoba sebelumnya.
“Alat bukti lebih dari dua dan saksi-saksi juga sudah lebih cukup untuk mentersangkakan yang bersangkutan sehingga wajib kita keluarkan surat penahanan resmi Berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor: SP Han/37/II/2019/Resnarkoba Tanggal 19 Februari 2019 dan kepada sdr. AZIS LAISE alias WA AZI telah di serahkan Surat Perintah Penahananx kepada yang bersangkutan,”ungkap Badollahi, Selasa (19/02/2019) sesaat lalu.
Kini, penahanan Asis Laise telah dipindahkan penahanannya dari ruang penitipan Satuan Narkoba ke Rutan Polres Sidrap atas nama Tsk. AZIS LAISE bin LAISE.
“Sisa perampungan kekurangan Berita acara pemeriksaan. Dan jika sudah dinyatakan lengkap maka kita limpahkan,”tandasnya. (Ady)